Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Peradi Pergerakan Bahas Omnibus Law

Pekerja Mendukung Bila Tak Ada Hak-hak Buruh Direduksi

Redaksi - Jumat, 23 Oktober 2020 14:38 WIB
506 view
Pekerja Mendukung Bila Tak Ada Hak-hak Buruh Direduksi
Foto: SIB/Oki Lenore
OMNIBUS LAW: DPP Peradi Pergerakan membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja di  Medan, Kamis (22/10) dengan pembicara Wakeutm Peradi Pergerakan Mr Banuara Sianipar SH MM CPHR (kiri), Ketua DPW FSPMI SU Willy Agus Utomo SH dan Wasekjen DPP Per
Medan (SIB)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Pergerakan) membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja di Medan, Kamis (22/10).

Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan Mr Banuara Sianipar SH MM CPHR mengatakan, pihaknya memfasilitasi kegiatan untuk maksud memberi pencerahan dan mendudukkan persoalan mengenai undang-undang yang menyita perhatian publik serta unjuk rasa yang membuat ‘gaduh’ di Tanah Air.

Didampingi Wakil Sekretaris Jenderal (Can) Dr Joni Silitongan SH MH, Banuara Sianipar mengatakan sebagai abdi hukum pihaknya ingin semua tumpah darah Indonesia taat hukum dan jangan sama sekali anarkis. “Karenanya, semua sorotan, khususnya dari kaca mata buruh, ditampilkan. Peradi Pegerakan pun menyarankan, jika tidak suka dengan UU dimaksud, silakan JR ke MK. Itu baru jempolan,” tambahnya.

Menurutnya, satu kekurangan yang sangat mengganggu adalah komunikasi atau sosialisasi UU dimaksud. “Jika sosialisasi mantap dan tepat, mungkin hanya sedikit pihak yang konon termakan hoax. Peradi Pergerakan punya kepentingan dari sisi hukum dan mendampingi buruh,” tegasnya.

Yohana dari panitia mengatakan, talkshow sehari itu menampilkan pembicara yang teruji, teori dan praktik, akademisi dan praktisi serta aktivis. Yang tampil, lanjut perempuan familiar tersebut, selain dari DPP Peradi Pergerakan di bawah komando Ketua Umum Sugeng Teguh Santoso Sh MH dan Sekjen Syafei SH MSI tersebut,

Pembicara lain Direktur Pasca Sarjana Dharmawangsa Dr H Koesbianto SH MHum, Dekan Fakultas Sya'riah dan Hukum UINSU Dr Zulham SH LM Hum, Hakim Adhoc PHI Minggu Saragih SH MH, Ketua HR Connunity Nafril Nazief, Formassu Ariffani SH yang dibuka Banuara Sianipar dan ditutup Joni Silitonga. Dalam kegiatan yang ditayang langsung tersebut juga menampilkan buah pikiran dari Forum Masyarakat Sipil SU (Formassu), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), HR Community - Lembaga Komunikasi SDM Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI SU Willy Agus Utomo SH memastikan pihaknya dari kalangan pekerja mendukung UU dimaksud bila tak ada hak-hak buruh yang direduksi. Sebelum beroleh kepastian, lanjutnya, pihaknya tetap akan turun ke jalan dan pada 9 November memulai lagi aksi jalanan ke DPRD SU bersamaan dengan Sidang Paripurna DPR. “Kami juga ikut sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja dengan talkshow dan seminar seperti sekarang ini,” tegasnya.

Dari kalangan buruh, lanjutnya, ada 10 pokok klaster ketenagakerjaan yang disoroti mulai dari TKA, materi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), materi alih daya, materi waktu kerja dan istirahat, materi pengupahan, materi pesangon dan PHK, materi sanksi, materi jaminan kehilangan pekerjaan dan materi penghargaan lainnya. “Bila ada hak-hak buruuh direduksi, itulah yang dikritisi,” tegasnya sambil mengulangi pihaknya tetap mengadakan aksi parlemen jalanan bila ada kepentingan buruh direduksi. (R10/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru