Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Kapolrestabes Medan: Seorang Tersangka Pendemo Ditahan, 2 DPO

Redaksi - Sabtu, 24 Oktober 2020 13:04 WIB
351 view
Kapolrestabes Medan: Seorang Tersangka Pendemo Ditahan, 2 DPO
Foto SIB/Roy Damanik
DITAHAN DAN DPO : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing memberikan keterangan pers terkait penetapan 3 pendemo anarkis yang merusak mobil milik Dinas Kebersihan BK 9320 J dijadikan tersangka,
Medan (SIB)
Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan 3 orang menjadi tersangka terkait kasus unjukrasa yang berujung anarkis serta mobil milik Dinas Kebersihan BK 9320 J menjadi sasaran amukan massa pendemo di Jalan Gedung Arca, Kamis (8/10) lalu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MHB (21) warga Jalan Sukaramai, Bengkalis yang kini sudah ditahan polisi, FH alias DB (25) dan JO (23) keduanya masuk DPO Polrestabes Medan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya rekaman CCTV dan mobil milik Dinas Kebersihan Medan yang dirusak para pendemo.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Jumat (23/10) sore mengatakan, dari hasil penyidikan ditetapkan 3 orang menjadi tersangka.

"Satu orang sudah diamankan (ditahan-red), dan 2 tersangka lagi masih dalam pengejaran. Ketiga tersangka terbukti melakukan pengrusakan sesuai dalam rekaman CCTV," ungkapnya.

Tersangka MHB, sambung Riko, ditangkap saat berada di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Bundaran SIB ketika mengikuti berunjukrasa baru-baru ini.

"Saat MHB kita interogasi, ia mengakui perbuatannya yang telah merusak mobil milik Dinas Kebersihan. MHB juga mengakui melakukan pengrusakan bersama dua rekannya, FH alias DB dan JO yang masih kita kejar," ujarnya.

Lanjut Kombes Riko, tersangka MHB kini sudah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. "Tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 406 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya mengakhiri. (M16/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru