Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Warga Tanjungmorawa Unjuk Rasa Tolak Pembangunan Jalan Industri

Redaksi - Rabu, 28 Oktober 2020 13:58 WIB
580 view
Warga Tanjungmorawa Unjuk Rasa Tolak Pembangunan Jalan Industri
Foto SIB/Jekson Turnip
UNJUK RASA : Warga Tanjungmorawa melakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam menolak dibangun jalan industri di depan rumahnya, Selasa (27/10). 
Lubukpakam (SIB)
Puluhan warga Gang Rukun, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam, Selasa (27/10) menuntut penolakan pembangunan jalan industri di depan rumah mereka.

Informasi yang dihimpun, pembangunan jalan industri itu dilakukan oleh PT Evergreen International Paper. Sebab sebelumnya perusahaan itu sedang melakukan pembangunan jembatan di Sei Belumai.

Massa meminta Pemkab tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk jembatan. Warga itu mengaku sangat keberatan jika truk-truk kontainer perusahaan nantinya melintas di depan rumah mereka.

Selama ini truk-truk kontainer perusahaan masuk dari pintu gerbang depan perusahaan atau dari jalan Sei Blumai. Jika pembangunan jembatan rampung truk akan masuk dari bagian belakang perusahaan.

Kepala Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution yang menerima aspirasi perwakilan massa menjelaskan pada dasarnya hingga saat ini pihak perusahaan belum ada mengantongi IMB untuk bangun jembatan. Namun demikian ia menegaskan nantinya jalan gang rukun bukanlah jalan industri melainkan jalan umum.

Sebab setelah jembatan selesai akan diserahkan perusahaan ke Pemkab. Menurutnya selama ini sepengetahuannya ada rencana perusahaan untuk menembuskan jalan sehingga akan berdampak besar bagi warga lainnya.

"Jika ada dibilang ada yang dirampas tanahnya itu bisa dilaporkan ke penegak hukum. Persetujuan prinsip memamg sudah keluar tahun 2018 dari Pemkab tapi kalau untuk IMB belum ada. Kalau memang seperti itu (sudah mulai membangun) nanti akan kita suruh Camat melihat untuk menghentikan.

Kalau ada yang rumah retak bisa disomasi perusahaan untuk minta ganti rugi supaya diganti. Pada intinya Pemkab akan berpihak ke masyarakat sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena ada juga yang menyetujui masyarakat," terang Edwin.

Sebelumnya, mewakili massa Nenek Parjiem menyampaikan berbagai hal. Ia menyebut ada tanah wakaf milik keluarganya yang ikut diserobot untuk pembangunan jalan. Sebab sebelumnya ia tidak pernah dimintai izin akan hal ini.

"Kalau seperti kan namanya merampas. Tidak permisi tiba-tiba diserobot. Kalau kayak gini apa enggak marah, ngono wae pak (gitu aja pak)," kata Nek Parjiem.

Warga juga mengaku bahwa selama ini mereka kurang mendapat sosialisasi akan adanya langkah pihak perusahaan untuk menjadikan jalan di depan rumah mereka itu sebagai jalan untuk perusahaan. Walaupun Pemkab menyebut jalan ke depannya akan dijadikan jalan umum namun mereka saat itu masih berpendapat jalan hanya untuk jalan industri saja.

"Kami tidak mau Evergreen lewat dari Gang Rukun. Kami juga tidak ada meminta kompensasi apapun, kami hanya minta kontainer tidak lewat tempat kami. Dia buat jembatan untuk akses jalan alasannya akan ditembuskan, yang kami tahu tidak ada tembus. Proses pelebaran jalan sudah sejak tahun 2019 dilakukan. Memang ada yang setuju di sana tapi itu sebenarnya yang bukan berdampak langsung," tandas Rosdiana. (T05/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru