Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Kompak Sergai Laporkan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Bimtek Kades ke Kejari

* Kejari Sergai akan Tindaklanjuti Laporan
Redaksi - Selasa, 10 November 2020 18:45 WIB
380 view
Kompak Sergai Laporkan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Bimtek Kades ke Kejari
Foto SIB/Rimpun H Sihombing
JELASKAN: Koordinator Kompak Sergai, Gunawan Bakti didampingi koordinator GRS, M Syafi'i dan Koordinator OMMBAK Sumut, Fadhilah Akbar memberikan penjelasan  kepada wartawan usai melaporkan dugaan korupsi pada pelaksanaan Bimtek Kade
Sergai (SIB)
Konsorsium Masyarakat Pedesaan Anti Korupsi (Kompak) Serdangbedagai (Sergai) resmi melaporkan dugaan korupsi berjemaah pada pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa (Kades) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.

"Laporan kita ke Kejari Sergai terkait dugaan konspirasi yang dibangun pemerintahan desa dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang hari ini kita pertanyakan legal standingnya," ujar Koordinator Kompak Sergai, Gunawan Bakti usai menyampaikan laporan ke Kejari Sergai, Senin (9/11).

Gunawan mengatakan, Kompak Sergai menilai, salah satu indikasi korupsi yang dilakukan pemerintah desa bekerja sama dengan pihak Dinas PMD dan inspektorat adalah kegiatan Bimtek, serta pelatihan aparatur desa yang bersumber dari dana desa (DD) yang dianggarkan tiap tahunnya dengan biaya yang menurut Gunawan cukup fantastis.

"Kami duga ini adalah bagian konspirasi terstruktur secara strategis untuk mencuri keuangan negara secara berjemaah," ujarnya.

Seperti baru-baru ini, lanjut Gunawan, terjadi dugaan korupsi berjemaah yang dilakukan Kades di Sergai dengan mengatas namakan kegiatan studi banding paralegal yang dilaksanakan di Kota Bandung pada tanggal 4-8 Oktober 2020, yang diikuti 213 Kades dari 15 kecamatan, minus Kades dari 2 kecamatan yang tidak mengikuti Bimtek.

Dalam kegiatan Bimtek tersebut, Kompak Sergai juga menduga adanya "aktor intelektual" dalam penggalangan kegiatan yang menurut Gunawan hanya menghamburkan uang negara.

"Anehnya, kegiatan itu tanpa diketahui Dinas PMD dan juga Pjs Bupati Sergai," sebutnya.

Masih kata Gunawan, berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, kegiatan yang mengatas namakan paralegal ini tidak hanya pada tahun 2020 ini saja, melainkan sudah ada sejak tahun 2018, dengan dugaan kepanitiaan yang tidak memiliki legalitas atau tidak terakreditasi.

"Jadi, selain dugaan korupsi berjemaah, lembaga pelaksana kegiatan Bimtek tersebut juga kita pertanyakan legalitasnya," jelas Gunawan.

Karena itu, atas nama Kompak Sergai yang terdiri dari, Majelis Masyarakat Membangun Daerah (M3D), Organisasi Mahasiswa Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (OMMBAK Sumut) dan Gerakan Rakyat Sipil (GRS), akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat yang sudah resah dengan dugaan korupsi yang dilakukan para Kades serta Pemerintahan Sergai yang menurutnya, dilakukan secara berjemaah, terstruktur dan masiv yang diduga telah merugikan keuangan negara secara terus menerus.

"Jika tidak juga ada jawaban ataupun tindakan konkrit dari pemerintah daerah, kami sepakat akan terus menyuarakan aspirasi ini sampai terungkap semua kejanggalan, serta konspirasi yang terbangun di Kabupaten Sergai. Kami akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan permasalahan ini ke Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa," tegas Gunawan sembari mengatakan aksi yang dilakukan Kompak Sergai ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada Sergai.

"Ini murni gerakan masyarakat yang mempertanyakan terkait keberangkatan Kades mengikuti Bimtek ke Bandung dimasa pandemi Covid-19," jelas Gunawan Bakti.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sergai, Agus Adi Atmaja SH membenarkan adanya laporan yang disampaikan Kompak ke Kejari Sergai terkait dugaan korupsi pada pelaksanaan Bimtek Kades ke Bandung. Dia mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan tersebut, namun harus terlebih dahulu mempelajari dan menelaah regulasi yang ada.

"Kejari Sergai pada dasarnya siap untuk menindaklanjuti aspirasi Kompak Sergai. Namun kami harus terlebih dahulu mempelajari dan menelaah regulasi yang ada, apalagi saat ini masih dalam tahun berjalan," ujar Kasi Intel Kejari Sergai, Agus Adi Atmaja SH. (T06/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru