Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Hindari Penyuapan, PTPN II Terapkan Prinsip Good Corporate Governance

Redaksi - Kamis, 12 November 2020 19:23 WIB
260 view
Hindari Penyuapan, PTPN II Terapkan Prinsip Good Corporate Governance
Foto Dok/Humas PTPN II
DIABADIKAN: Syahriadi Siregar sebagai SEVP Business Support PTPN II, Abdul Ghani sebagai Direktur Holding PTPN dan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin diabadikan saat pertemuan penyampaian sistem prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan meng
Tanjungmorawa (SIB)
Saat ini Direksi PTPN II telah menerapkan sistem prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) atau GCG secara konsisten dan berkelanjutan. Tujuannya untuk memastikan perusahaan menjalankan praktik-praktik usaha yang sehat.

"Selain menerapkan GCG, PTPN II juga memiliki "whistle blowing system". Yaitu sarana pelaporan bagi kalangan PTPN II khususnya, dan karyawan untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik atau dalam rangka pengaduan pelaporan tindak pelanggaran yang terjadi di lingkungan PTPN II," kata Direktur PTPN II Irwan Peranginangin didampingi Kabag Sekretariat Kennedy Sibarani SH MH dan Kasubbag Humas Sutan BS di Tanjungmorawa, Rabu (11/11).

Dijelaskan, penerapan hal itu sesuai dengan nilai "amanah" dalam pondasi perusahaan "core valuas" AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) PTPN II. Sekaligus untuk menyukseskan ISO 37001:2016 yaitu sistem menejemen anti penyuapan di lingkungan PTPN II dan jajarannya.

Pihaknya juga telah melakukan kick off meeting implementasi. Lalu sertifikasi sistem dan manajemen anti penyuapan yang dilaksanakan Senin, 26 Oktober 2020 di OR Garuda Kandir PTPN II Tanjungmorawa. Pertemuan tersebut dihadiri Abdul Ghani sebagai Direktur Holding PTPN, Syahriadi Siregar sebagai SEVP Business Support, Rehna Maba Mulianta sebagai SEVP Operation, jajaran kepala bagian PTPN II.

Pertemuan itu, kata Peranginangin, PTPN group berkomitmen untuk dapat mengimplementasikan serta memperoleh sertifikat ISO, sistem manajemen penyuapan pada masing-masing anak perusahaan.

"Jadi PTPN II harus bersih dari segala praktik penyuapan dan korupsi, harus berperilaku etis dalam berbisnis secara transparan, adil dan penuh integritas dan berpegang teguh pada pedoman GCG dan Core values AKHLAK," tutur Direktur PTPN II itu.

Menurutnya, pihaknya juga menerapkan prinsip "zero tolerance" terhadap tindakan penyuapan dan korupsi baik oleh top menajemen, karyawan pimpinan, karyawan pelaksana, rekanan, kontraktor dan pihak terkait lainnya.

Kemudian PTPN II juga menerapkan prinsip "no bribery" tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan. "No kickback" tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya. "No gift" tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. "No luxurious hospitality" tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan.

"Mengindari konflik kepentingan dan mengelola setiap konflik kepentingan yang menimbulkan resiko fraud. Artinya tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi)," terang Peranginangin lagi.

Ditambahkan, Direksi PTPN II juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem menejemen anti penyuapan. Jadi setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan perundangan.

"Saya mengajak seluruh karyawan dan stakeholder selalu aktif dalam implementasi sertifikasi dalam sistem manejemen anti penyuapan di PTPN II, agar dapat berjalan lancar dengan dukungan dan komitmen penuh semua karyawan dan stakeholder di PTPN II," tandas Irwan Peranginangin. (T05/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru