Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Kepling se-Medan Deli Diinstruksikan Sosialisasikan Perwal No27/2020

Redaksi - Minggu, 15 November 2020 18:11 WIB
345 view
Kepling se-Medan Deli Diinstruksikan Sosialisasikan Perwal No27/2020
Foto SIB Dok Humas Pemko Medan
Sosialisasikan Perwal : Para Kepling diminta sosialisasikan Perwal No27 tahun 2020 di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19 Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Kelurahan Petisah Te
Medan (SIB)
Pjs Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT diwakili Camat Medan Deli Fery menginstruksikan seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) Kecamatan Medan Deli agar terus mensosialisasikan Perwal No 27 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi Covid 19 di Kota Medan kepada masyarakat guna menghentikan penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

Instruksi tersebut disampaikan saat memberikan Sosialisasi Perwal No 27 tahun 2020 kepada para Kepling Kecamatan Medan Deli di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19 Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (8/11).

"Mungkin Kepling sudah mensosialisasikan Perwal No 27 tahun 2020 ini kepada masyarakat setiap hari selama pandemi Covid 19. Sampai saat ini Covid 19 belum ada obatnya, maka dari itu kita harus mematuhi aturan yang telah diberikan pemerintah yaitu Perwal No 27 tahun 2020 guna menghentikan penyebarannya," katanya.

Fery juga mengingatkan para Kepling agar selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid 19. Adaptasi kebiasaan baru yang harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer seperti yang telah diatur di dalam Perwal No 27 tahun 2020. (Rel/M15/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru