Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tebingtinggi TA 2021

Target Pendapatan Daerah Rp 738 Miliar Lebih

Redaksi - Selasa, 17 November 2020 18:51 WIB
375 view
Target Pendapatan Daerah Rp 738 Miliar Lebih
Foto SIB/Japet Arki Bangun
NOTA PENGANTAR : Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Wakil Wali Kota, Oki Doni Siregar bersama Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua, Muhammad Azwar saat menandatangani Ranperda APBD TA 2021, Sen
Tebingtinggi (SIB)
Pemko Tebingtinggi dalam Rancangan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021, menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 378 miliar lebih.

Hal itu dibacakan Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi pada rapat paripurna agenda nota pengantar Ranperda APBD Tebingtinggi TA 2019 dan penyampaian 7 Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda), Senin (16/11).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Muhammad Azwar, juga dihadiri Wakil Wali Kota Tebingtinggi, Oki Doni Siregar, Sekdako, Muhammad Dimiyati, Kapolres Tebingtinggi, AKBP James P Hutagaol, Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin, perwakilan Dandim 0204 DS, dan anggota DPRD serta OPD, dan undangan.

Wali Kota mengatakan, pada APBD 2021 strukturnya dengan tahun sebelumnya. Dimana untuk APBD 2021 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 70 tahun 2019.

"Pengguna SIPD ini untuk yang pertama dan hal yang baru, sehingga perlu koordinasi dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif yang dikonsultasikan dengan pemerintah pusat," katanya.

Lanjutnya, Ranperda APBD 2021 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Dimana pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lain lain daerah yang sah.

"Ranperda APBD sebesar Rp. 738 miliar lebih terdiri dari PAD sebesar Rp 115 miliar lebih, dana transfer sebesar Rp 602 miliar lebih dan pendapatan lain lain daerah yang sah sebesar Rp 20 miliar lebih," ucapnya.

Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp 771 miliar lebih terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 308 miliar lebih, belanja modal Rp 426 miliar lebih, belanka tidak terduga Rp 15 miliar, jelasnya.

"Dari pendapatan dan pengeluaran daerah, terdapat defisit sebesar Rp. 33 miliar lebih," katanya.

Dalam hal ini, Pemko Tebingtinggi berharap agar Ranperda ini dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif untuk dapat ditetapkan dan disetujui menjadi Perda. (T02/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru