Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Massa GSBI Sumut Unjukrasa di Kantor Gubernur Sumut

* Tolak UU Omnibus Law dan Naikkan UMP 2021
Redaksi - Rabu, 18 November 2020 18:28 WIB
536 view
Massa GSBI Sumut Unjukrasa di Kantor Gubernur Sumut
Foto SIB/Roland Tambunan
UNJUKRASA: Ratusan orang dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Provinsi Sumut melakukan unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Selasa (17/11).
Medan (SIB)
Ratusan orang dari GabunganSerikat Buruh Indonesia (GSBI) Provinsi Sumut melakukanunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut Jalan DiponegoroNo. 30 Medan, Selasa (17/11). Dalam orasinya mereka menolak Omnibus Law UU Cipta
Kerja (Ciptaker) dan meminta naikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Adapun beberapa alasan mereka menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut, seperti upah yang ditetapkan berdasarkan
satuan waktu dan satuan hasil, pekerja outsourching diperbolehkan bekerja di bagian inti produksi, sistem kerja kontrakyang dikontrak selamanya. “Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah sudah membuat peraturan Undang-undang OmnibusLaw yang sangat merugikanbagi kaum buruh dan juga masyarakat,” kata Koordinator Aksi, Rahmadsyah.

Dia menyampaikan, pengesahanUU Omnibus Law akan semakin menyengsarakan kaum buruh. Apalagi saat ini Indonesia
tengah dilanda pandemi Covid-19. “Perusahaan banyak yang mengeluh, pendapatan berkurang selama Covid-19. Sehingga buruh merasa bahwawabah Covid-19 dijadikan ajang bisnis bagi investor asing dan pengusaha Indonesia untuk memanfaatkan kondisi tersebut,untuk tidak membayarkan pesangon bagi buruh yang dirumahkan maupun di PHK,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, merekajuga menuntut kenaikan upah provinsi tahun 2021. WalaupunMenteri Tenaga Kerja telah membuat peraturan bahwaUpah Minimum Regional (UMR) tahun depan tidak ada perubahan. “Kebijakan tidak menaikan upah pada tahun depan, semakin menyengsarakanburuh. Pandemi Covid-19 sudah membuat banyak buruh dan masyarakat yang mengeluh, akibat penghasilan sehari-hari berkurang. Bahkan ada buruh yang dirumahkan dan ada juga yang sampai di PHK. Kami buruh meminta kepadapemerintah untuk batalkan Undang-undang Omnibus Law dan naikkan UMP tahun 2021,” ujarnya.

Aksi unjukrasa ini membuatsejumlah ruas jalan di sekitar Kantor Gubernur Sumutmacet. Sehingga polisi mengalihkan arus kendaraan yang akan menuju kantor GubernurSumut ke arah Jalan Kartini, Medan. (M11/a)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru