Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut Ajukan 1.023.617 Pelaku UMKM Penerima Bantuan Rp 2,4 Juta

Redaksi - Jumat, 20 November 2020 17:31 WIB
534 view
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut Ajukan 1.023.617 Pelaku UMKM Penerima Bantuan Rp 2,4 Juta
Foto Istimewa
Ilustrasi pedagang sedang melayani pembeli.
Medan (SIB)
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara telah mengajukan 1.023.617 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 di Sumut sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) bantuan presiden (Banpres) Rp2,4 juta per usaha.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, Dr Ridha Haykal Amal SH MH kepada SIB, Jumat (19/11) terkait akan berakhirnya pendaftaran bantuan BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Pada tahap I, pemerintah telah memberikan Banpres produktif kepada 9,16 juta pelaku UMKM. Selanjutnya, pencairan bantuan tahap II akan menyasar 3 juta penerima.

Bantuan yang diberikan senilai Rp2,4 juta setiap pelaku UMKM. Secara total, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp28 triliun untuk program Banpres produktif.

Pemerintah sendiri telah membuka pendaftaran Banpres produktif tahap II pada 13 Oktober lalu. Pendaftaran rencananya berlangsung hingga 25 November ini.

Sementara itu, kriteria dan syarat calon penerima bantuan dalam penyaluran tahap II ini masih sama. Meliputi WNI, mempunyai NIK dan KTP, memiliki usaha mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain) dan bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.

Kemudian, penerima juga memiliki saldo di bank penyalur biasanya Bank BRI kurang dari Rp2 juta dan wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU). Sebelum disalurkan, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dukcapil memeriksa identitas calon penerima terlebih dahulu.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona sebesar Rp695,2 triliun. Dana itu dialokasikan untuk berbagai sektor.

Rinciannya, untuk perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun, UMKM sebesar Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp106,11 triliun, kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp53,55 triliun. (M12/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru