Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

84 WBP Lapas Klas II B Tebingtinggi Dapat Remisi Natal

Redaksi - Rabu, 30 Desember 2020 19:15 WIB
441 view
84 WBP Lapas Klas II B Tebingtinggi Dapat Remisi Natal
Foto Doc / Kalapas Klas II B Tebingtinggi
REMISI NATAL : Kalapas, Herliadi diwakili Kasi Binadik, Leonardo Panjaitan menyerahkan remisi kepada WBP, Sabtu (26/12/2020).
Tebingtinggi (SIB)
Sebanyak 84 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Klas II B Tebingtinggi mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal 2020. Remisi Normal sebanyak 69 orang dan remisi PP Nomor 9 tahun 2012 sebanyak 15 orang.

Hal ini dikatakan Kalapas Klas II B Tebingtinggi, Herliadi kepada SIB melalui WhatsApp, Sabtu (26/12).
Herliadi mengatakan, Lapas Klas II B Tebingtinggi dengan kapasitas 451 WBP telah dihuni lebih dari 1.641 WBP.
"Narapidana sebanyak 1. 345 orang dan Tahanan 296 orang," katanya.

Herliadi juga menyampaikan, pemberian remisi diberikan setiap hari besar keagamaan dan juga Hari Kemerdekaan RI.
Dia juga menjelaskan, pemberian remisi kepada warga binaan yang sudah mendapatkan putusan tetap berdasarkan beberapa penilaian tentang perilaku selama menjalani masa hukuman. Selain itu, remisi juga merupakan hak warga binaan. WBP di Lapas Klas II B Tebingtinggi mendapat siraman rohani sesuai ajaran agamanya. (T02/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru