Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

P2G Sayangkan Keputusan Pemerintah yang Tidak Merekrut Guru PNS Mulai 2021

Redaksi - Kamis, 31 Desember 2020 12:22 WIB
561 view
P2G Sayangkan Keputusan Pemerintah yang Tidak Merekrut Guru PNS Mulai 2021
Foto: Dok. Pribadi
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim.
Medan (SIB)
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kepala BKN dan Kemenpan RB, yang kabarnya tidak akan merekrut lagi guru PNS mulai 2021. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan bahwa keputusan tersebut bentuk kado 'prank' akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020.

"Keputusan tidak merekrut guru PNS jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021, mungkin masih bisa diterima. Sebab era Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah dilakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018.

Tapi jika keputusan tersebut bersifat permanen, dimulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya negara tak lagi membuka rekrutmen Guru PNS, maka akan menimbulkan masalah sehingga harus ditolak karena dirasa sangat tidak berkeadilan ini," tegasnya kepada SIB, Rabu, (30/12).

Dijelaskannya, keputusan tersebut jelas-jelas melukai hati para guru honorer, calon guru yang sedang kuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan orang tua mereka. Sebab ratusan ribu mahasiswa LPTK bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga.

"Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa menjadi guru PNS. Apalagi para guru honorer, yang sudah mengabdi lama di sekolah, mendidik anak bangsa di seantero negeri. Mereka bermimpi menjadi guru PNS agar kesejahteraan hidupnya meningkat dan terjamin oleh negara,” ujarnya.

Keputusan ini akan memadamkan nyala api semangat guru honorer. Cita-cita mereka tak terlalu muluk-muluk, misalnya ingin jadi pejabat atau komisaris BUMN. Impian mereka sederhana, hanya menjadi guru PNS yang mengabdi untuk pendidikan nasional. Mengapa negara justru memupus harapan tersebut," tanyanya.

Lanjutnya lagi, keputusan tersebut berpotensi menyalahi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dijelaskan dalam UU tersebut, bahwa ada dua (2) macam kategori ASN: (1) Pegawai Negeri Sipil dan (2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jika pemerintah pusat hanya membuka P3K, maka bagaimana dengan status PNS. Sebab UU memerintahkan ada 2 jenis ASN yang mengabdi kepada negara.

"P2G mempertanyakan, mengapa hanya profesi guru yang tidak dibuka rekrutmen PNS? Sedangkan profesi lain seperti dosen, analis kebijakan, dan dokter masih dibuka lowongan PNS-nya. Ini keputusan yang sangat tidak berkeadilan dan melukai para guru honorer dan calon guru.

Selain berpotensi menyalahi UU ASN, P2G menilai ada dugaan kuat pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk mensejahterakan guru.

Kita semua tahu, dimana-dimana guru PNS itu relatif lebih sejahtera ketimbang guru honorer. Mana ada guru PNS bergaji Rp 500-800 ribu perbulan, seperti yang dialami guru honorer bertahun-tahun. Ya jelas saja, para guru honorer dan calon guru bermimpi menjadi PNS sebab kesejahteraan dan masa tuanya dijamin negara," tegasnya.

Hal senada dikatakan Iman Z Haeri Kabid Advokasi Guru P2G. Dijelaskannya kedudukan dan formasi termasuk jaminan kesejahteraan guru P3K ini belum jelas. Apalagi sifatnya kontrak dengan pemerintah. Misalkan, guru P3K dikontrak 4-5 tahun di sekolah di bawah satu Pemda. Setelah itu, ya mereka selesai kontraknya, di PHK dan tidak dapat pensiunan dari negara.

"Apalagi mengingat perlakuan negara dalam seleksi Guru P3K juga diskriminatif. Lihat saja fakta seleksi P3K tahun 2019, hingga sekarang guru honorer yang lulus seleksi P3K belum kunjung dapat NIP dan gaji dari negara. Ada kekhawatiran ke depan nanti, perlakukan kepada guru P3K masih akan sama.

Maka keputusan pemerintah ini bertolak-belakang dengan kondisi kekurangan guru secara nasional yang tengah dialami Indonesia. Merujuk data Kemdikbud (2020), sampai 2024 Indonesia kekurangan guru PNS di sekolah negeri sampai 1,3 juta orang," katanya.

Seperti disampaikan Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Rizki Safari Rakhmat, bahwa Indonesia darurat guru PNS, kekurangan guru PNS tiap tahunnya. Ketersediaan guru PNS saat ini 60% yang terdapat pada sistem Dapodik Kemendikbud. Ditambah lagi dari tahun 2020 sampai dengan 2024 sebanyak 364.814 Guru PNS yang pensiun.

Ia khawatir jika kebijakan di Kementerian Agama juga akan sama. Padahal Menteri Agama, Gus Yaqut adalah orang tua bagi guru-guru agama dan madrasah se-Indonesia. Sedangkan Mendikbud, Mas Nadiem Makarim adalah orang tua bagi guru sekolah umum se-Indonesia. Sangat disayangkan, jika dua kementerian ini justru tidak berpihak kepada guru dengan menyetujui kebijakan diskriminatif tersebut. (M20/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok