Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026
Refleksi Akhir Tahun 2020

Kejari Langkat Tangani 1.064 Perkara SPDP Selamatkan Uang Negara Rp 575 Juta

Redaksi - Kamis, 31 Desember 2020 12:28 WIB
501 view
Kejari Langkat Tangani 1.064 Perkara SPDP Selamatkan Uang Negara Rp 575 Juta
Foto SIB/ Sukardi Bakara
PAPARKAN : Kajari Langkat Dr Iwan Ginting, SH.MH saat memaparkan refleksi akhir tahun kinerja Kejari Langkat  2020 kepada wartawan di ruangan kerjanya di Stabat, Rabu  (30/12).
Langkat (SIB)
Kejaksaan Negeri ( Kejari) Langkat selama tahun 2020 menangani perkara Pidana Umum (Pidum) sebanyak 1064 Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP) dan dengan jumlah penuntutan sebanyak 823 perkara.

“Dari jumlah perkara itu berupa perkara narkotika, pencurian kekerasan dan pemberatan serta kasus kekerasan anak dan pencabulan “,sebut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Dr Iwan Ginting.SH,MH kepada wartawan saat menyampaikan refleksi akhir tahun capaian Kinerja Kejari Langkat Tahun 2020 di ruang kerjanya, Rabu (30/12).

Sedangkan perkara Pidana Khusus (Pidsus) pihaknya telah menangani tahap penyelidikan sebanyak 4 perkara, penyidikan 4 perkara, penuntutan 11 perkara serta eksekusi 12 perkara dan upaya hukum 1 perkara.

“Jumlah uang rampasan cukai sebesar Rp 21 Juta dan uang pengganti Rp 101, juta lebih (telah dibayarkan sebesar Rp 50 juta-red) dan uang denda telah dibayarkan sebesar Rp 200 juta”,sebut Kajari yang didampingi Kasi Intel, Boy Amali, SH MH, Kasi Pidum Anggara Setia Hendra,SH MH, dan Kasi Perdata dan TUN, Iwan Darmawan SH.

Iwan Ginting menjelaskan, Bidang Perdata dan TUN (Datun), telah memberikan Bantuan Hukum berupa Ligitasi satu dan Non Ligitasi 16 SKK serta Pertimbangan Hukum (Pendapatan Hukum /Legal Opinion, LO 1, dan Pendampingan Hukum/ Legal Asistance, LA, 3 ) . Pelayanan Hukum ada 53 pihak melakukan konsultasi dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 912 juta lebih.

Kejari Langkat selama tahun 2020, sebut Mantan Kajari Humbang Hasundutan ini telah melakukan pemusnahan barang bukti dan rampasan negara berupa Narkotika sebanyak 256 perkara (sabu sabu 32 Kg dan Ganja 500 Kg), Perkara Orang, Harta dan Benda (Oharda) sebanyak 13 perkara, Pemusnahan Keamanan dan Ketertiban Umum (Katibum) 27 perkara, Tindak Pidana Khusus satu perkara dengan rincian 660 Slop rokok.

SELAMATKAN UANG NEGARA
Kejari Langkat dalam penerimaan juga berhasil menyelamatkan uang negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama tahun 2020 Rp 575.426.000. Masing masing berupa pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan, pendapatan ongkos perkara, pendapatan penjualan rampasan , pendapatan uang sitaan hasil korupsi , pendapatan uang sitaan tindak pidana lainya yang seluruhnya dapat diselamatkan.

Sedangkan menyangkut pendampingan OPD terkait rekondisi anggaran Covid-19 Pemkab Langkat, Kejari Langkat melakukan refokusing anggaran sebesar Rp 42 Miliar. Kajari dalam kesempatan itu mengaku tetap meminta masukan media guna meningkatkan kinerja Kejari Langkat khususnya tahun 2021 mendatang dalam penegakan supremasi hukum, sebutnya. (M-24/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok