Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

F-PKS Harapkan Sanksi Keterlambatan Pengurusan Adminduk Tidak Jadi Sumber PAD Kota Medan

Redaksi - Selasa, 05 Januari 2021 17:47 WIB
425 view
F-PKS Harapkan Sanksi Keterlambatan Pengurusan Adminduk Tidak Jadi Sumber PAD Kota Medan
Foto Dok/Humas
Bacakan : Juru Bicara F-PKS Syaiful Ramadhan membacakan pandangan fraksinya dalam paripurna DPRD Medan, Rabu (30/12) yang dipimpin Ketua DPRD Hasyim SE di gedung dewan. 
Medan (SIB)
F-PKS DPRD Medan mengingatkan Pemko tidak menjadikan sanksi keterlambatan administrasi dalam pengurusan Akte Kelahiran dan Perubahan Kartu Keluarga yang mencapai seratus ribu rupiah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.

Harapan ini disampaikan Juru Bicara F-PKS Syaiful Ramadhan dalam paripurna yang beragendakan pandangan fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi dan Kependudukan, Rabu (30/12) di ruang rapat Paripurna DPRD Medan.

"Kami menilai sanksi keterlambatan adminsitrasi dalam pengurusan akte kelahiran dan perubahan kartu keluarga pada pasal 109 ayat 2 yang mencapai seratus ribu rupiah terasa memberatkan, terutama masyarakat pinggiran yang berpenghasilan rendah. Namun, kami bisa menerima hal ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan dan bukan merupakan sumber PAD baru bagi Pemko Medan," tegasnya.

Dinilainya, administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Oleh karenanya tertib administrasi kependudukan warga negara harus diatur sedemikian rupa agar identitas setiap warga negara menjadi jelas dan diakui existensinya.

"Pelayanan sistem administrasi kependudukan di Kota Medan sudah cukup baik dalam melayani kebutuhan masyarakat dan ini terbukti dengan diakuinya Kota Medan sebagai kota terbaik ketiga secara nasional dalam pelayanan administrasi kependudukan, untuk itu kami memberikan apresiasi kepada Pemko Medan akan kinerja ini," ucap Syaiful.

Ditambahkannya, mesin anjungan dukcapil mandiri juga sudah mulai ada di Kota Medan guna menghindari dan meminimalisir korupsi karena hilangnya persinggungan antara petugas dengan masyarakat. “Kami berharap ke depannya pelayanan ini semakin lebih baik lagi dengan adanya perda penyelenggaraan administrasi kependudukan yang akan kita sahkan bersama pada paripurna hari “ ujarnya.

Politisi muda PKS Medan ini mengatakan, dalam pembahasan-pembahasan yang berlangsung di Pansus pembuatan Ranperda ini tidak mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang. Artinya setiap masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya alias gratis namun, fakta dilapangan ditemukan banyak warga yang mengeluh mahalnya biaya mengurus administrasi kependudukan khususnya surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang, hal ini harus menjadi perhatian Pemko Medan.

"F-PKS menyatakan dapat menyetujui agar rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Medan," pungkasnya. (M13/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru