Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Hendri Duin Ajak Masyarakat Bayar PBB untuk Pembangunan Kota

Redaksi - Selasa, 05 Januari 2021 18:01 WIB
429 view
Hendri Duin Ajak Masyarakat Bayar PBB untuk Pembangunan Kota
Foto SIB/Desra Gurusinga
JELASKAN: Anggota DPRD Medan Hendri Duin Sembiring menjelaskan Perda No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada warga di Jalan Bunga Cempaka Pasar V Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang, Minggu (20
Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Hendri Duin Sembiring ajak masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun, agar pembangunan tetap berjalan.

Ajakan itu ditegaskannya di hadapan masyarakat yang hadir pada kegiatan sosialisasi Perda No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Bunga Cempaka Pasar V Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang, Minggu (20/12) yang dihadiri Lurah M Adham Nasution, perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan dan para kepling.

Disebutkannya, saat ini pembayaran PBB agak menurun, karena dampak pandemi Covid-19 yang berimbas kepada perekonomian masyarakat. Namun, sebagai warga yang baik harus tetap memiliki kesadaran membayar pajak agar pembangunan berjalan maksimal, ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Dipaparkannya, Perda PBB di Perdesaan dan Perkotaan ini terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. Di dalam Perda ini diatur kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip Pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.

"APBD Kota Medan bersumber dari sejumlah sektor seperti pajak, DAK & DAU pemerintah pusat, dana bagi hasil Pemprov Sumut dan lainnya. Sedangkan sumber pajak berasal dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran dan lainnya," papar dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.

Dijelaskannya, Pemko Medan melalui BPPRD mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu pihak BPPRD memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan.
"Namun pemerintah memberikan keringanan potongan 50% dari jumlah tagihan PBB kepada masyarakat kurang mampu/miskin yang mengajukan permohonan keringanan PBB," jelasnya.

Sedangkan untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Di jalan protokol, NJOP lebih tinggi dari yang di gang.

Batas pembayaran PBB setiap tahun sebelum 31 Agustus, lewat tanggal tersebut akan kena denda hingga sebesar-besarnya 48 persen. "Sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48 persen," jelasnya lagi. (M13/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru