Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Rapat Paripurna DPRD SU Bahas Ranperda PKH Hanya Dihadiri Beberapa Anggota Dewan

Redaksi - Kamis, 07 Januari 2021 18:15 WIB
318 view
Rapat Paripurna DPRD SU Bahas Ranperda PKH Hanya Dihadiri Beberapa Anggota Dewan
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Jawaban : Sekdaprov Sumut Hj Sabrina sedang membacakan jawaban Gubernur Sumut terkait pembahasan Ranperda PKH (Pengelolaan Kawasan Hutan), pada rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan Drs Basksmi Ginting,  Rabu sore (6/1) di
Medan (SIB)
Rapat peripurna DPRD Sumut membahas tanggapan atau jawaban Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terhadap Ranperda PKH (Pengelolaan Kawasan Hutan), Rabu sore (6/1) hanya dihadiri beberapa anggota dewan, sehingga ruang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting terlihat sepi dan kosong.

Dari pantauan wartawan, barisan kursi anggota dewan dari 9 fraksi (F-PDI Perjuangan, FP Gerindra, FP NasDem, FP Golkar, F-PKS, F-PAN, FP Demokrat, FP Hanura dan Fraksi Nusantara) terlihat banyak yang kosong dan hanya beberapa kursi diisi anggota dewan.

Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting saat dikonfirmasi wartawan mengakui kehadiran anggota dewan mengikuti rapat paripurna sangat minim. Padahal tidak ada jadwal kegiatan Kunker (kunjungan kerja) anggota dewan keluar Provinsi Sumut maupun ke kabupaten/kota di Sumut.

"Tidak ada kegiatan Kunker anggota dewan, sebab setiap ada agenda rapat paripurna, kunker ditiadakan. Walaupun ada yang sudah melakukan Kunker, pada hari pelaksanaan rapat paripurna harus sudah berada di gedung dewan, sehingga jadwal rapat dibuat pukul 14.00 WIB,” ujar Baskami.

Namun rapat paripurna yang digelar, Rabu sore (6/1) dalam agenda mendengarkan tanggapan atau jawaban Gubernur Sumut terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang Ranperda PKH, yang dibacakan Sekdaprovsu Hj Sabrina, hanya dihadiri sedikit anggota legislatif.

Gubernur Sumut dalam jawabannya menyebutkan, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) di Sumut telah dibentuk 16 UPT (Unit Pelayanan Teknis) KPH Wilayah dan 1 UPT Pengelolaan Tahura berdasarkan Perdasu No.6 Tahun 2016.

Dengan hadirnya KPH dan UPT Tahura diharapkan pengelolaan hutan dapat lebih efektif dan efesien, serta memperpendek rentang kendali pengelolaan hutan, sehingga pembentukan KPH tidak lagi dipandang sebagai hal yang membebani pemerintah daerah.

Gubernur sependapat dengan anggota dewan terkait masih terdapat masalah tata batas kawasan hutan. Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan peningkatan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna mendorong percepatan penyelesaian tata batas kawasan hutan di Sumut, mengingat kewenangan tata batas berada di pemerintah pusat.

Disebutkan juga, Pemprov Sumut akan terus melakukan kajian guna peningkatan kinerja dalam mengelola kawasan hutan, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. (M03/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru