Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025

Nelayan Kepiting Sumut Geruduk DPRD SU Protes Permen KKP No16 Miskinkan Nelayan

Redaksi - Senin, 03 Oktober 2022 18:06 WIB
359 view
Nelayan Kepiting Sumut  Geruduk DPRD SU Protes Permen KKP No16 Miskinkan Nelayan
Foto: Dok/SIB/Firdaus Peranginangin
PROTES: Massa nelayan kepiting  menggeruduk Gedung DPRD Sumut, Senin (3/10/2022), memprotes keras Permen KP No16/2022, yang merugikan sekaligus  memiskinkan para nelayan kepiting bakau di Sumut.&

Massa nelayan kepiting yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Kepiting Sumut menggeruduk Gedung DPRD Sumut, Senin (3/10/2022), memprotes keras Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang mengeluarkan Permen KP No16/2022 yang merugikan sekaligus memiskinkan para nelayan kepiting bakau di Sumut.

"Kami dari nelayan dari berbagai daerah di Sumut, yakni Kabupaten Langkat, Belawan, Serdang Bedagai, Asahan, Batubara dan Deliserdang berharap kepada Presiden Joko Widodo segera memanggil Menteri KP terkait keluarnya Permen KP No16/2022 yang nyata-nyata memiskinkan nelayan," ujar juru bicara nelayan, Sulais Taufik.

Dijelaskan Sulais, dalam Permen KP No16 yang tidak memihak nelayan kepiting tersebut, merupakan perubahan dari Permen KP No17/2021 yang intinya sangat merugikan nelayan kepiting, sehingga para nelayan mendesak Presiden Jokowi segera memerintahkan Menteri KP merevisinya.

"Permen KP No16/2022, khususnya Pasal 8 ayat 1b menegaskan, larangan menangkap kepiting di bawah ukuran dan dalam kondisi bertelur (jimbo), dilarang melakukan pengiriman jenis kepiting bakau dalam kondisi bertelur (jimbo) dan ukuran lebar karapas di atas 12 cm per ekor," kata nelayan.

Diungkapkan Sulais, pasal tersebut tentunya sangat merugikan nelayan dan pelaku usaha kepiting, karena kepiting itu diminati pada saat bertelur. Apabila tidak diambil, setelah kepiting tersebut bertelur, dengan sendirinya akan mati dan tidak bisa dijual lagi.

Berkaitan dengan itu, juru bicara nelayan lainnya Astrada Mulia dalam orasinya menyesalkan Menteri KP mengeluarkan Permen KP tanpa meminta masukan petani nelayan, sehingga menimbulkan malapetaka besar bagi nelayan dan keluarganya, karena tidak lagi bisa hidup memenuhi kebutuhannya.[br]



Atas dasar itu, tambah Astrada, nelayan mendesak Menteri KP segera merevisi Permen No 16 Tahun 2022 karena akan menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi di tengah masa pemulihan percepatan ekonomi dari Covid-19, serta akan memiskinkan para nelayan yang berpenghasilan dari kepiting bakau.

Aspirasi pengunjuk rasa diterima anggota DPRD Sumut Hj Meilizar Latif dan berjanji segera menyampaikan aspirasi dan keluhan tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan RI setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait.

"Permen KP No16 tidak berpihak kepada para nelayan kepiting bakau dan ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap nelayan, sehingga sangat wajar para nelayan meminta agar Permen KP dikembalikan ke Permen lama yang lebih memihak kepada kesejahteraan nelayan kepiting," kata Meilizar.

Dalam kesempatan itu, menjawab kekecewaan para nelayan, Meilizar memohon maaf, karena dari 100 anggota DPRD Sumut hanya dirinya yang bisa menerima aspirasi massa nelayan, karena seluruh anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi. (A4)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru