Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025

Petani "Kelompok 80" Sergai Unjuk Rasa ke DPRD SU Tuntut PT DMK Kembalikan 320 Ha Tanahnya

Redaksi - Kamis, 20 Oktober 2022 19:19 WIB
537 view
Petani "Kelompok 80" Sergai Unjuk Rasa ke DPRD SU Tuntut  PT DMK Kembalikan 320 Ha Tanahnya
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Tuntut: Massa petani yang tergabung dalam "Kelompok 80" dari Desa Bagan Tinggi dan Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) unjuk rasa ke DPRD Sumut, Kamis (20/10/2022) menuntut manajemen PT DMK&nbs

Massa petani yang tergabung dalam "Kelompok 80" dari Desa Bagan Tinggi dan Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) unjuk rasa ke DPRD Sumut, Kamis (20/10/2022) menuntut manajemen PT DMK mengembalikan 320 hektar tanah mereka yang menurut mereka dikuasai perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Dengan berorasi di depan gedung dewan, petani Kelompok 80 itu juga membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan memprotes PT DMK telah menyerobot lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir izinnya, dengan dalih pola Tambak Inti Rakyat (TIR).

Kordinator Aksi Kelompok 80 Sergai Zuhari dalam orasinya menyebutkan, awal mula lahan mereka dikuasai PT DMK dengan dalih kerja-sama membangun pola TIR. Tapi akhirnya, tanah tersebut dialihkan menjadi perkebunan sawit tanpa melibatkan masyarakat pemilik tanah.

Melihat fakta tersebut, ujar Zuhari, para petani tidak tinggal diam dan terus melancarkan protes, apalagi izin HGU PT DMK sudah berakhir pada tahun 2017, tapi masih terus menguasai lahan petani. Kejadian ini sudah berlangsung puluhan tahun.

Zuhari yang saat itu didampingi, Kepala Desa Bagan Tinggi M Nasir dan Kepala Desa Bagan Kuala Syafril menyatakan dengan tegas kembalikan tanah petani dan menolak perpanjangan atau perubahan HGU PT DMK di Desa Bagan Kuala dan Desa Bagan Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin dengan serifikat Nomor 1/1992 yang berakhir 31 Desember 2017.

Selain itu, Zuhari juga minta Polda Sumut dan Kejati Sumut mengusut tuntas perubahan peruntukan HGU PT DMK, dari pola TIR menjadi kebun sawit, karena diduga telah menyalahi Undang-undang No 18/2004 Pasal 17 tentang perkebunan. [br]



"Kita juga minta Ketua DPRD Sumut memanggil Direktur PT DMK, Kepala BPN Sumut, Dinas Kehutanan dan semua pihak terkait dalam rapat dengar pendapat di lembaga legislatif, guna penyelesaian masalah tuntutan masyarakat petani "Kelompok 80," lanjutnya.

Ditambahkannya, para petani dari "Kelompok 80" ini sudah lebih 29 tahun berjuang untuk mendapatkan tanah mereka yang dulu dijanjikan untuk dijadikan pola TIR dan mereka akan terus berjuang, walaupun sebagian pemilik lahan sudah meninggal dunia dan tentunya akan diteruskan oleh ahli warisnya.


Kementerian ATR/BPN

Menanggapi tuntutan petani "Kelompok 80", anggota DPRD Sumut Dapil Sumut IV (Sergai, Tebingtinggi) Loso Mena mengakui sudah sejak lama mengetahui masalah yang menimpa petani, sebab kasus ini sudah mencuat sejak dirinya masih masih anggota DPRD Sergai.

Ditambahkan Loso, selama PT DMK diberi HGU mengelola TIR tersebut, sudah mengalami masalah, sehingga sempat mengajukan permohonan utang ke Bank Bukopin dengan jaminan lahan dimaksud. Tapi tidak berkembang, sehingga perusahaan mengalihkannya untuk areal perkebunan.

"Persoalan ini harus disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, karena menyangkut HGU. Jadi kita harus fokus berjuang ke pusat, jangan lagi berkutat di Sumut maupun Sergai," tandas Loso sembari menyatakan kesiapannya untuk membantu perjuangan ini bersama petani.(A4).





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru