Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Komnas Perempuan Datangi Ketua DPRD SU Usulkan Buat Perda Perlindungan Pekerja Rumahan

Redaksi - Kamis, 06 Juli 2023 18:16 WIB
379 view
Komnas Perempuan Datangi Ketua DPRD SU Usulkan Buat Perda Perlindungan Pekerja Rumahan
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Foto Bersama: Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting foto bersama dengan Komisioner  Komnas Perempuan dan sejumlah pekerja rumahan, Kamis (6/7/2023) di DPRD Sumut.

Komisioner Komnas Perempuan mendatangi Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, Kamis (6/7/2023) di DPRD Sumut mengusulkan segera membuat "Perda Perlindungan" pekerja rumahan, untuk menjamin keselamatan pekerja yang tidak memiliki upah yang pasti, tapi beresiko besar dalam pekerjaannya.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, Tiasri Wiandani, Satyawanti Mashudi, Veryanto Sitohang, Fatma Susanti dan Perwakilan Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Rusdiana beserta para pekerja rumahan di hadapan Baskami Ginting dan staf ahli Ketua Dewan Sarma Hutajulu.

Menurut Tiasri Wiandani, perlu dibuat aturan khusus tentang pekerja rumahan, mengingat kerentanan yang dialami oleh pekerja rumahan, sehingga diperlukan regulasi khusus di level daerah dalam upaya melindungi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumahan.

"Kami mengusulkan Perda itu digagas kembali, karena sangat penting bagi para pekerja rumahan, sebab mereka mendapat upah yang tidak pasti, namun memiliki risiko besar," jelasnya sembari berharap, dengan dukungan lembaga legislatif, Perda perlindungan pekerja rumahan ini dapat terealisasi.

Sementara itu, Rusdiana menambahkan, saat ini Bitra melakukan pendampingan 2.800 pekerja rumahan yang tersebar di Medan, Deliserdang, Sergai dan sekitarnya yang hanya mendapat upah Rp8 ribu dengan jam kerja lebih 8 jam sehari.

Rusdiana berharap dengan adanya Perda perlindungan pekerja rumahan, bisa memberikan perlindungan dan jaminan bagi para pekerja di sektor tersebut.

Menanggapi hal itu, Baskami menyatakan dukungannya terhadap perlindungan bagi para pekerja rumahan, yang didominasi kaum wanita, sehingga dibutuhkan regulasi yang mengatur spesifik mengenai perlindungan bagi pekerja sektor informal, khususnya para pekerja rumahan.

Baskami menjelaskan, tanpa perlindungan dan jaminan, para pekerja rumahan yang biasanya bekerja padat karya dalam industri manufaktur, pertanian serta jasa, rentan terancam eksploitasi.

"Para pekerja ini merupakan pekerja mandiri maupun sub-kontrak yang menghabiskan jam kerja yang lama, dengan upah sedikit. Di Sumut jumlahnya, saya kira masih banyak," katanya sembari mencontohkan pekerja rumahan tersebut, seperti menjahit, menenun, bordir, mengupas udang, mengupas kopra dan lainnya.(A4).



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru