Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

PT Medan Perberat Hukuman Achiruddin Jadi 8 Bulan

Redaksi - Rabu, 15 November 2023 17:14 WIB
244 view
PT Medan Perberat Hukuman Achiruddin Jadi 8 Bulan
Foto: Raja Malo Sinaga/detikSumut
AKBP Achiruddin 
Jakarta (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman AKBP Achiruddin terkait kasus penganiayaan Ken Admiral. AKBP Achiruddin awalnya dijatuhi vonis 6 bulan oleh PN Medan, kini PT Medan memperberat jadi 8 bulan.

Dilansir detikSumut, Selasa (14/11), dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, hukuman AKBP Achiruddin diperberat PT Medan setelah jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap AKBP Achiruddin. Terlihat putusan itu keluar pada Jumat, 10 November 2023, dengan nomor putusan banding 1531/PID/2023/PT MDN.

"Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Secara Melawan Hukum Melakukan Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Lain," tertulis di laman SIPP PN Medan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan membayar biaya Restitusi sebesar Rp 52.382.200,00 (lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," sambungnya.

Adapun majelis hakim yang mengubah putusan PN Medan itu bernama Abdul Azis sebagai hakim ketua, kemudian hakim anggota satu dan dua Leliwaty, dan Jumongkas L. Gaol.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan. Majelis hakim PN Medan menyatakan Achiruddin terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

"Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain," kata hakim Oloan, Selasa, (26/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya. (detikcom/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru