Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Sebanyak 131 Kasus Perkara Korupsi di Sumut Tingkat Penyidikan Kejaksaan

Redaksi - Selasa, 12 Desember 2023 18:38 WIB
281 view
Sebanyak 131 Kasus Perkara Korupsi di Sumut Tingkat Penyidikan Kejaksaan
Foto: Net
Ilustrasi
Medan (SIB)
Kejati Sumut dan jajaran hingga awal Desember 2023 telah melakukan penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi, yaitu untuk tingkat penyidikan sebanyak 131 perkara, tingkat penuntutan 194 perkara dan sudah dieksekusi sebanyak 142 perkara.

“Khusus untuk Kejati Sumut sudah melakukan penanganan tindak pidana korupsi di tahap penyidikan 24 perkara dan tahap penuntutan 24 perkara. Selebihnya ditangani jajaran Kejaksaan di Kejari dan Cabang Kejari di Wilayah Kejati Sumut,” sebut Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH dalam menjawab wartawan, Senin (11/12).

Sedangkan penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang tindak pidana khusus untuk wilayah Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan, mencapai Rp 36.079.686.091 pada tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap eksekusi (uang pengganti)."Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi," katanya.

Lebih lanjut, Yos A Tarigan menyampaikan, Kejati Sumut juga melakukan pengawalan terhadap proyek strategis nasional. Kegiatan Pengamanan Proyek strategis (PPS) dari institusi Adhyaksa bermaksud untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu dan tepat anggaran yang kemudian memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

"Konteks pengawalan dari Kejaksaan, agar proyek strategis selesai tanpa ada hambatan dan bermanfaat. Sebagai salah satu aparat penegak hukum, kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan, salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum.

"Penerangan hukum sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, sebagai upaya preventif agar tidak ada pelanggaran hukum. Pencegahan dengan penerangan hukum sangat penting dilakukan sebelum terjadinya korupsi. Namun, jika korupsi telah dilakukan sudah dipastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Terkait dengan upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum ke sekolah, pesantren, dan kampus, tambah Yos A Tarigan Kejati Sumut saat ini sedang menjalankan program penyuluhan mengusung kearifan lokal. Dimana, bahasa pengantarnya disampaikan sesuai dengan konten kearifan lokal.

"Baru-baru ini, kita sudah melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah SMK N 1 Merdeka Berastagi dengan menggunakan bahasa Karo, hal ini kita lakukan untuk lebih menyentuh langsung lewat kedekatan budaya dan bahasa," tandasnya. (**)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru