Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan 5 Perkara Pidum dari Kejati Sumut

Redaksi - Jumat, 15 Desember 2023 21:14 WIB
497 view
Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan 5 Perkara Pidum dari Kejati Sumut
(Foto:Dok/Penkum Kejatisu)
Ekspose: Suasana saat ekspose perkara dari ruang Vicon Kejati Sumut, Kamis(14/12/2023).
Medan (harianSIB.com)
Kejati Sumut kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara tindak pidana umum (Pidum) setelah sebelumnya dilakukan ekspose (gelar).
Ekspos dilakukan oleh Kajati Sumut melalui Aspidum Luhur Istighfar didampingi Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (14/12/2023).
Sementara ekspose perkara secara vicon itu dilakukan dua sesi, sesi pertama terhadap JAM Pidum melalui Direktur Kamnegtibum Agus Sahat Sampe Tua, SH, MH, dengan didampingi Kasubdit Pratut Dir TPUL Jampidum Dr Syahrul Juaksha Subuki.
Dan sesi kedua diterima oleh Plh Direktur TP Oharda Sofyan Sele beserta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH MH menyampaikan, perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan penerapan keadilan restotarif sesuai Perja No 15 Tahun 2020 tersebut yaitu, perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka CNY Siregar melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, dari Kejari Serdang Bedagai atas nama tersangka NA Pasal 480 ayat (1) KUHP, dari Kejari Tebing Tinggi atas nama tersangka RR Rajagukguk alias Roy melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.
Lalu, dari Kejari Langkat dengan tersangka JSS alias Josua melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ke-1 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.
Dari Kejari Asahan atas nama tersangka Ren melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana. Kedua tersangka ini melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan.
Lima perkara itu, menurut Yos, disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan pertimbangan, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara.
"Selain itu, antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari,” sebut
Kasi Penkum Yos Tarigan, sebagaimana dalam siaran persnya via WA, Jumat (15/12/2023).
Ditambahkan, proses penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 ini telah mengikuti beberapa tahapan dan proses perdamaian disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan tim JPU yang menangani perkaranya.(**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru