Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Jangan Tunda Lagi Pembayaran Gaji Karyawan PT PSU

Redaksi - Rabu, 20 Maret 2024 17:35 WIB
402 view
Jangan Tunda Lagi Pembayaran Gaji Karyawan PT PSU
Foto: Shutterstock
Ilustrasi 
Medan (SIB)
Manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut selaku pemilik PT PSU jangan lagi menunda pembayaran 2 bulan gaji karyawan PT PSU yang sudah terus dituntut, termasuk melalui aksi unjuk rasa.

"Upah itu adalah hak karyawan setelah mereka menunaikan kewajiban bekerja. Itu jelas diatur dalam undang-undang. Maka bagi pihak yang mempekerjakan tidak ada alasan untuk tidak membayar upah para karyawan itu," tegas Ketua LSM Perkumpulan Lembaga Peduli Pembangunan dan Asset Sejahtera (LSM LPPAS RI) Jauli Manalu SH kepada SIB di Medan, Selasa (19/3).

Perkara ada masalah jadi penyebab tertundanya pembayaran gaji itu, menurutnya, sah-sah aja dan dapat dimaklumi. "Tapi kalau penundaan (pembayaran) itu sampai berlarut-larut dan tak kunjung menunjukkan titik terang, saya pikir itu tak baik lagi. Dalam hal ini, Pemprov Sumut selaku pemilik PT PSU harus segeralah bertindak bijak. Jangan itu sampai ditiru perusahaan lain di daeah ini," kata Jauli Manalu.

Sementara tokoh masyarakat Oloan Simbolon ST mengatakan, untuk mengakhiri masalah gaji karyawan PT PSU ini, pihak terkait harus segera melakukan audit total terhadap PT PSU, agar dapat diketahui apa sebenarnya masalah hingga belum dapat dibayarkan 2 bulan gaji kayawan itu. "Ibarat seorang pasien yang mengaku sakit, dokter harus segera melakukan diagnosa agar diketahui penyakit yang mendera si pasien untuk selanjutnya diberi obat untuk menyembuhkannya," kata mantan anggota DPRD Sumut itu.

Dia menyebut demikian, karena bila dibiarkan berlarut-larut keadaan sekarang, akibat yang timbul bisa fatal bagi PT PSU yang dibanggakan selama ini.Maka, menurutnya, dalam hal ini Pemprov Sumut harus segera melakukan langkah-langkah nyata yaitu mengupayakan audit total terhadap PT PSU, apakah itu melalui lembaga audit resmi pemerintah seperti BPK atau BPKP atau lembaga audit lainnya.

"Sebab, sungguh sangat sulit diterima akal, PT PSU yang mengelola kebun sawit ribuan hektar, disebut tidak mampu menutupi biaya operasional dari hasil produksi kebun sawit yang dikelola, termasuk untuk membayar 2 bulan gaji karyawannya. Sedangkan hanya mengelola 4 hektar saja sawit, m hidup orang sudah sejahtera," kata Oloan Simbolon.

Menurut Jauli dan Oloan, bila ada ketidakberesan dalam pengelolaan nanajemen PT PSU sebelumnya, itu jangan sampai dijadikan alasan untuk tidak memberi gaji hak para karyawan, sebab gaji itu sangat dibutuhkan karyawan untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya.


BELUM PUNYA SOLUSI
Seperti diberitakan Selasa (19/3), Pj Gubernur Sumut Hassanuddin belum punya solusi konkret mengatasi pembayaran gaji selama 2 bulan lebih untuk para karyawan PT PSU. Hassanuddin malah meminta para karyawan bersabar atas kondisi yang ada karena tengah dilakukan evaluasi atas manajerial PT PSU.

Hassanuddin juga menyatakan mendukung upaya hukum jika ada pelanggaran dilakukan pejavat Pemprov Sumut maupun jajaran direksi PT PSU. Salah satunya mengenai jual tanah asset PT PSU di Tanjung Kassau Batubara untuk kepentingan jalan tol trans Sumatera. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru