Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Oktober 2025

Sidang Lanjutan Mantan Kades Terkait Dana Desa Digelar di PN Medan

Redaksi - Selasa, 26 Maret 2024 16:19 WIB
246 view
Sidang Lanjutan Mantan Kades Terkait Dana Desa Digelar di PN Medan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi keputusan persidangan.
Medan ( SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang perkara mantan Pangulu (Kades) Simpang Raya Dasma Simalungun, terkait pertanggung jawaban dana desa (DD).
Pada persidangan, Senin (25/3) itu, dihadirkan 2 saksi untuk diperdengarkan keterangannya terkait pengelolaan anggaran dana desa dengan terdakwa Parluhutan Sianipar (PS).
Kedua saksi tersebut adalah Suparlin Simanjuntak, aktivis gereja dan tokoh masyarakat desa setempat dan Dahlia Br Gultom selaku anggota Maujana/perwakilan desa.
Dalam keterangannya, saksi Suparlin Simanjuntak saat ditanya PH Junaidi Tampubolon SH, apakah mengetahui tugas bendahara desa terkait dana desa, saksi mengatakan tidak mengetahui dan juga tidak mengetahui keberadaan bendahara desa bernama Jobel. Diakuinya juga bahwa terdakwa PS di desa mereka tidak memiliki tanah/ladang serta tidak memiliki rumah.
Kemudian saat ditanyakan lagi,apakah mengetahui permasalahan yang dihadapi terdakwa, saksi Suparlin mengatakan, bahwa berdasarkan cerita yang didengarnya terkait penyalahgunaan dana desa.
Selain itu,saat ia bersama tukang menyelesaikan proyek parit, terdakwa membayarnya tepat waktu. Kemudian ketika PH terdakwa menanyakan profil terdakwa, saksi mengatakan PS adalah warga yang baik, anggota koor Ama di gereja.
"Terdakwa orang baik yang saya kenal, anggota Ama di gereja kami," kata Suparlin.
Sementara saksi Dahlia ketika dimintai keterangannya mengatakan, ia selalu anggota Maujana menerima honor tiap bulannya langsung dari terdakwa PS. Namun diakhir 2023, ia tidak menerima honor 3 bulan, dan tidak diketahui penyebabnya. Sementara ketika ditanya terkait profil terdakwa oleh PH, saksi mengatakan terdakwa PS merupakan baik yang selama ini dia kenal.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Senin (1/4) mendatang dengan agenda tuntutan.( **)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru