Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Oktober 2025
Cegah Illegal Logging KPH

Wilayah II Pematangsiantar Tutup Jalan ke Kawasan Hutan Lindung Sitahoan

Redaksi - Sabtu, 30 Maret 2024 15:44 WIB
293 view
Wilayah II Pematangsiantar Tutup Jalan ke Kawasan Hutan Lindung Sitahoan
(Foto: SIB/Danres Saragih)
BERI PERNYATAAN: Kepala DLHK Sumut Ir Yuliani Siregar MAP didampingi Kepala KPH Wilayah II Pematangsiantar Sukendra Purba SP MSi dan Kepala Seksi Perlindungan Hutan Tigor Siahaan memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (28/3) di Kantor DLHK Sum
Medan (SIB)
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut instruksikan Kepala KPH Wilayah II Pematangsiantar memberantas illegal logging di kawasan kerjanya di hutan lindung Sitahoan, Kecamatan Girsang, Simpangan Bolon dan kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Dolok Panrimbun serta pemanfaatan kayu di Kecamatan Dolok Silau.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut Ir Yuliani Siregar MAP didampingi Kepala KPH Wilayah II Pematangsiantar Sukendra Purba SP MSi dan Kepala Seksi Perlindungan Hutan Tigor Siahaan kepada wartawan, Kamis (28/3), di Kantor DLHK Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Menindaklanjuti instruksi itu, KPH Wilayah II melakukan patroli pengamanan hutan pada 14 Maret 2024 bersama masyarakat, sekaligus pengambilan titik koordinat lokasi kejadian. Pada saat patroli, tim menemukan tunggul kayu bekas tebangan kayu bulat sisa hasil dari penebangan liar tersebut namun pelakunya tidak ditemukan. "Bahkan berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan, di peta kawasan hutan bahwasanya kayu yang telah dipotong, tunggul dan kayu bulat sisa penebangan berada di kawasan hutan lindung," jelas Yuliani.
Adapun temuan kayu bulat penebangan tersebut tambahnya telah dititipkannya di Polsek Parapat, 15 Maret 2024 lalu sebagai barang bukti kegiatan illegal logging dan dilengkapi berita acara penitipan barang dilanjutkan membuat laporan pengaduan (LP) ke Polres Simalungun 18 Matet dengan barang bukti kayu bulat tersebut.
Kemudian 25 Maret Tim UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar melibatkan insan pers (media SIB) meninjau langsung ke lokasi perambahan. Kegiatan itu untuk menutup jalan masuk ke kawasan hutan dengan membuat lubang/parit gajah 3 titik menggunakan alat berat escavator. Kemidian pemasangan plank pada akses masuk lokasi penebangan liar dan dilakukan penanaman kembali pohon di bekas tebangan.
Dikatakan, KPH Wilayah II juga sudah berkoordinasi dengan pihak PT Lembah Damai Nauli (LDN) dan diketahui bahwa aktivitas perusahaan tersebut adalah kegiatan pertanian, di mana lahan pertanian itu berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Tetapi PT LDN memiliki izin berusaha berbasis risiko dengan Nomor Induk Berusaha 1503220028562.
"Tim UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar tidak menemukan adanya kegiatan penebangan kayu pada areal kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan lahan milik PT LDN," katanya.
Diinformasikan, pada Februari 2024 ada kegiatan illegal logging di areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk, dan pihak UPTD KPH Wilayah II bersama pihak Polres Simalungun telah melakukan pengecekan tunggul kayu dari kegiatan illegal logging tersebut, dan diketahui lokasi dimaksud berada di Kawasan Hutan Produksi/Konsesi PT TPL, kemudian pihak PT TPL menyerahkan 2 truk barang bukti ke Polsek Tiga Dolok serta membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polres Simalungun. "Kondisi permasalahan tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dari pihak Kepolisian," imbuhnya.
Yuliani berharap agar kerja sama Polda Sumut dengan DLHK Sumut dalam mengusut dan menangkap pelaku illegal logging di Hutan Lindung Sitahoan, Kecamatan Girsang, Simpangan Bolon dan Kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Dolok Panrimbun. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru