Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 September 2025
Dirut dan Direksi Operasional PUD Pasar Medan Diperiksa Kejari

Pengamat Anggaran: Banyak Toko Tutup Tergerus Online, Seharusnya PUD Pasar Semakin Kompetitif

Redaksi - Senin, 01 April 2024 16:23 WIB
237 view
Pengamat Anggaran: Banyak Toko Tutup Tergerus Online, Seharusnya PUD Pasar Semakin Kompetitif
Foto: NYstudio
Ilustrasi 
Medan (SIB)
Pengamat anggaran Sumut Elfenda Ananda mengatakan, pemeriksaan Dirut dan Direksi Operasional Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan kasus korupsi cukup memprihatinkan. PUD Pasar sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada dasarnya bertujuan memberikan pelayanan tempat dalam rangka transaksi jual beli berbagai kebutuhan pokok masyarakat yang dikelola dan ditata secara transparan dan akuntabel.

Pasar yang dikelola PUD Pasar diharapkan dapat memberikan kenyamanan, keamanan orang berbelanja dan para pedagang dapat meningkatkan kesejahteraannya. Apalagi visi dan misi PUD Pasar yang tertuang dalam website-nya disebutkan: mewujudkan pelayanan maksimal jasa pengelolaan manajemen pasar yang berkaitan dengan pengembangan dan peningkatan perekonomian serta Pendapatan Daerah. Sehingga terwujud kerjasama dan berkolaborasi menuju Medan Berkah.

“PUD Pasar juga diharapkan memberikan keuntungan daerah dengan memberikan PAD (Pendapat Asli Daerah). Karena PUD Pasar adalah milik Pemko Medan dalam bentuk perusahaan, tentunya membantu Pemko mewujudkan visi misi daerah untuk mensejahterakan rakyat,” kata Elfenda kepada wartawan, Sabtu (30/3).

Namun terakhir ini, Dirut dan Direksi Operasionalnya diperiksa kejaksaan atas dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang. Kondisi ini sangat memprihatinkan saat pedagang pasar tradisional semakin melemah karena tergerus sistim perdagangan online dan menyulitkan pedagang di pasar.

"Kita tahu sudah banyak toko di pasar-pasar yang dikelola PUD Pasar Kota Medan tutup. Pasar tradisional menghadapi tantangan berat dengan semakin menjamurnya pasar online. Seharusnya, PUD Pasar tertantang untuk semakin kompetitif dalam memberikan pelayanan yang ramah, nyaman dan terjangkau. Pedagang online tidak membutuhkan toko, cukup aktivitas di rumah atau di mana saja yang mudah diakses internet. Akibatnya banyak toko yang tutup berdampak semakin berkurangnya penerimaan dari penyewaan toko yang dikelola PUD Pasar," terang Elfenda.

Menurut Elfenda, PUD Pasar adalah sumber pendapatan dan menjadi rebutan banyak pihak yang hendak mengelolanya. Perebutan bisa lewat pedekatan politik maupun kekuatan lainnya, termasuk ke pejabat Pemko yang membuat keputusan. Jadi, tidak ada kemampuan kompetensi yang menjadi modal utama dalam mengelola pasar PUD Kota Medan. Tetap saja yang punya kemampuan pendekatan itulah yang akan menjadi pengelola pasar.

Dengan model rekrutmen Dirut, direksi dan jajarannya yang seolah-olah melalui tim seleksi dan hasilnya transparan sehingga akan melahirkan dirut yang professional. Padahal semua tahu ini sudah menjadi rahasia umum posisi-posisi jabatan perusahaan milik daerah maupun pusat menjadi alat politik dan elit untuk menampung para koleganya. Jadi, pelayanan bukan yang utama dalam perusahaan daerah maupun pusat.

"Kita berharap aparat penegak hukum benar-benar bekerja untuk penegakan hukum. Jangan sampai ada muatan diluar itu. Sebab, kalau dilihat trennya setiap periode selalu saja ada pemeriksaan terhadap pimpinan di PUD Pasar, tentunya ada sesuatu yang tidak beres ditubuh PUD pasar. Tentunya aparat penegak hukum harus transparan saat kepercayaan publik lemah terhadap penegakan hukum," ungkapnya.

Selain itu, sudah saatnya PUD Pasar mandiri dan tidak membutuhkan lagi penyertaan modal dari Pemko. Bagaimana mungkin pasar swasta bisa survive menghasilkan untung sedangkan PUD Pasar tetap saja harus "disusui" oleh induknya yakni Pemko Medan sebagai pemilik. Tentunya ini harus menjadi evaluasi Pemko Medan sendiri.

Dalam upaya menekan biaya operasional agar efesien seharusnya ada kajian terhadap beban kerja dengan ketersediaan karyawan yang ada. Banyak karyawan PUD Pasar titipan dari sekelompok elit daerah maupun parpol sehingga jadi beban perusahaan. Perlu penyesuaian agar lebih efesien.

"Pemko Medan harus melakukan kajian tersebut dan hasilnya bisa dipakai untuk mengambil kebijakan apakah PUD Pasar ini perlu diperbaiki atau kalau jadi beban penyertaan modal terus maka harus dicari solusi lain. Misalnya membubarkan PUD Pasar atau menyerahkannya kepada pihak swasta, tentu target PAD akan bisa dicapai," tuturnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Dirut PUD Pasar dan Direksi Operasionalnya diperiksa oleh Kejari Medan terkait dugaan korupsi, Senin (25/3). Dirut Suwarno SE kepada wartawan mendukung kebijakan Kejari memberantas korupsi. Dia tidak akan melindungi jika ada pejabat PUD Pasar yang terlibat korupsi. Ketika ditanya bagaimana kondisi keuangan di PUD Pasar, dia mengatakan masih aman. Tapi Suwarno enggan menjawab sudah berapa besar PAD yang disetorkan PUD Pasar ke Pemko Medan selama triwulan pertama ini. " Belum terkonfirmasi," ucapnya. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru