Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Ratusan Warga Pancurbatu Demo di PN Lubukpakam, Tolak Sidang Pidana Bersamaan dengan Prapid

Redaksi - Selasa, 16 April 2024 21:31 WIB
557 view
Ratusan Warga Pancurbatu Demo di PN Lubukpakam, Tolak Sidang Pidana Bersamaan dengan Prapid
Foto.SIB/Lisbon Situmorang
DEMO : Ratusan warga Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang menolak sidang Prapid digelar bersamaan dengan sidang perkara pidana kepemilikan senjata api, Selasa (16/4/2024) di PN Lubukpakam. 
Lubukpakam (harianSIB.com)

Ratusan warga Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, menolak sidang Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan atas perkara dugaan kepemilikan senjata api terhadap ESG, bersamaan waktunya dengan agenda sidang pemeriksaan perkara pidananya, Selasa (16/4/2024) di Lubukpakam.

Dalam tuntutannya, mereka meminta agar menggugurkan status tersangka ESG karena kepemilikan senjata api illegal adalah milik Kopda M yang saat ini sedang ditahan di Denpom 1/5 Medan. Selain itu, mereka menolak sidang pokok perkara pidana ESG dilakukan, sebelum adanya putusan Prapid yang diajukan serta mendukung hakim tunggal pada sidang Prapid.

Penasihat Hukum EGS, yakni Suhendri Umar Tarigan SH dan Thomas J Tarigan SH, kepada wartawan mengatakan, aksi demo ini akibat adanya ketidakadilan terhadap EGS, sehingga masyarakat menyampaikan aspirasinya.

Terkait hal itu, Humas PN Lubukpakam, Asraruddin Anwar SH menyampaikan PN Lubukpakam kelas IA telah menyidangkan perkara ESG dengan Majelis Hakim Simon CP Sitorus SH selaku hakim ketua bersama Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya SH MH dan Asraruddin Anwar SH MH selaku hakim anggota.

Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum yakni Jhon Wesli SH, Yuspita Ginting dan Amelia Tarigan, juga dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa, Thomas J Tarigan SH dan Suhendri Umar Tarigan SH, Selasa (16/4/2024).

Penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata. Adanya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, hakim ketua menyatakan sidang akan dilanjutkan, Selasa (23/4/2024).

"Guna mengakomodasi massa yang ingin menyaksikan persidangan perkara pidana ESG, PN Lubukpakam telah membuka chanel secara live streaming," sebut Asraruddin. (**).



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru