Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

5 Bulan Laporan Korban Penganiayaan Berlalu, Pengamat Hukum Sebut Membuat Masyarakat Tidak Lagi Percaya Kepolisian

Roy Surya D Damanik - Selasa, 07 Mei 2024 23:05 WIB
1.944 view
5 Bulan Laporan Korban Penganiayaan Berlalu, Pengamat Hukum Sebut Membuat Masyarakat Tidak Lagi Percaya Kepolisian
(Foto: Dok/SIB/Roy Damanik)
Poltak Silitonga SH MH
Medan (harianSIB.com)

Polisi jangan sampai tidak menindaklanjuti kasus-kasus penganiayaan yang sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Hal itu dikatakan pengamat hukum yang juga pengacara, Poltak Silitonga SH MH ,saat dimintai tanggapannya lewat video call, Selasa (7/5/2024), terkait laporan korban penganiayaan di Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Laporan penganiayaan yang dilakukan preman suruhan mafia tanah itu, sudah 5 bulan berlalu di Polrestabes Medan tanpa ada kepastian hukum yang jelas.

"Kalau saya sebagai pengacara menanggapinya, polisi jangan sampai tidak menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut, apalagi sudah 5 bulan yang lalu dilaporkan. Itulah yang menjadi salah satu membuat masyarakat tidak lagi percaya kepolisian," ujarnya.

Lanjutnya, sepertinya preman-preman itu masih merajalela. Baru-baru ini ada preman dengan menenteng senjata tajam dan merasa seperti berkuasa dengan santainya melakukan tindakan kekerasan kepada warga.

"Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tolong supaya dievaluasi kinerja anggotanya. Kenapa saya bilang seperti itu, lantaran seolah-olah negara melakukan pembiaran terhadap pelaku tindak pidana. Saya menduga ada tangan-tangan orang kuat yang mendukung mereka sehingga masih melakukan perbuatan tindak pidana," ungkapnya.

Ditambahkan Poltak, contohnya K, usai membacok warga, dia diamankan di ruang penyidik Polsek Percut Sei Tuan/Polsek Medan Tembung. Pihaknya juga mempertanyakan kenapa tidak diborgol lantaran sudah membacok dan niatnya membunuh dan pasalnya bisa berlapis dengan Pasal 351 Jo Pasal 170.

"Dalam undang-undang polisi diberikan senjata untuk melumpuhkan orang-orang yang melanggar hukum, namun tidak dipergunakan. Kenapa kepada bandit kecil seperti pencuri kelapa, pencuri anjing langsung diborgol. Ini jelas, masyarakat menyaksikan," katanya.(**)



Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru