Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

3 Pelaku Curanmor di STM Hilir Ditangkap Polisi

Lisbon Situmorang - Rabu, 08 Mei 2024 21:32 WIB
556 view
3 Pelaku Curanmor di STM Hilir Ditangkap Polisi
Foto: Dok/SIB/Lisbon Situmorang
DIPERIKSA: Tiga tersangka curanmor (belakangi kamera) diperiksa di Mapolresta Deliserdang, Rabu (8/5/2024).
Lubukpakam (harianSIB.com)

Tiga pelaku curanmor (pencurian kenderaan bermotor) jenis sepeda motor ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang dari tempat berbeda.

Dari ketiga tersangka, personel mengamankan sepeda motor Honda Vario dan kunci letter T yang digunakan ketiganya untuk mencuri, serta handphone milik korban.

Ketiga tersangka bernisial SS (19) warga Jalan Slambo, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, YM (29) warga Jalan Martoba, Kecamatan Medan Amplas, dan RMS (30) warga Jalan Damai, Kecamatan Medan Amplas.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, Rabu (8/5/2024), di Lubukpakam.

Disebutkan, ketiga tersangka diringkus berdasarkan pengaduan Sardi, yang melaporkan 2 unit sepeda motornya hilang dari rumahnya, di Dusun V Desa Tadukanraga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (27/4), pukul 02.45 WIB.

Pencuri yang belum diketahui identitasnya itu, mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam dan Yamaha NMax warna merah serta handphone, setelah membuka paksa pintu depan rumah korban.

Petugas yang melakukan penyelidikan, melacak keberadaan handphone yang dicuri dan mengetahui identitas pelaku. Tersangka SS ditangkap saat berada di Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa (30/4), pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya tersangka YM ditangkap saat berada di Jalan Pendidikan Marendal, Rabu (1/5), dan RMS ditangkap saat berada di Jalan Flamboyan, Medan Tuntungan.

Risqi mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan masih menjalani pemeriksaan.

Para pelaku dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kasus itu masih pengembangan, karena 2 sepeda motor hasil curian hingga kini masih dalam pencarian," kata Risqi. (**)


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru