Selasa, 10 Desember 2024

Tersangka Korupsi, Mantan Camat Harian Samosir Ditahan Jaksa

Martohap Simarsoit - Kamis, 09 Mei 2024 20:36 WIB
511 view
Tersangka Korupsi, Mantan Camat Harian Samosir Ditahan Jaksa
foto: dok/penkum
Ditahan: Tersangka WS (rompi merah) saat digiring petugas kejaksaan untuk selanjutnya ditahan, Rabu (8/5/2024).
Medan (harianSIB.com)

Jumlah tersangka bertambah lagi dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir menahan tersangka Drs WS, MM (56), setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim jaksa penyidik Pidsus.

Baca Juga:

"Benar, telah dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS, selaku mantan Camat Harian Kabupaten Samosir," sebut Yos A Tarigan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5/2024).

Menurut Yos, mantan Camat Harian Kabupaten Samosir WS MM ditetapkan penyidik Pidsus sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten. Dalam pelaksanaan penerbitan perijinan itu diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Baca Juga:

Diketahui, penetapan dan penahanan tersangka WS, merupakan pengembangan dalam penyidikan kasus terkait ijin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Harian Samosir, yang diduga merugikan negara Rp 32,7 miliar.

Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka secara bertahap sejak tahun 2021, dan telah mengajukannya ke persidangan dan telah diputuskan Pengadilan Tipikor PN Medan.

Menurut Kasi Penkum, tersangka WS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Adminidtrasi penyerahan berkas perkara, tersangka WS dan barang bukti dilaksanakan Kejari Samosir pada Rabu (8/5/2024), selanjutnya tersangka WS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," sebut Kasi Penkum. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru