Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 Juli 2026

DPRD SU Ingatkan PTN di Sumut Jangan Sembarangan Naikkan Uang Kuliah Tunggal

Firdaus Peranginangin - Sabtu, 11 Mei 2024 21:01 WIB
430 view
DPRD SU Ingatkan PTN di Sumut Jangan Sembarangan Naikkan Uang Kuliah Tunggal
Foto Dok/Firdaus
Zeira Salim Ritonga.
Medan (harianSIB.com)

Penasehat Fraksi Nusantara (FN) DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mengingatkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sumut agar jangan sembarangan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT), karena ada acuan yang sudah ditetapkan sesuai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).


"Berdasarkan Permendikbud No25 Tahun 2020, ada standar satuan biaya dan besaran UKT, tidak boleh melebihi batas BKT (Bantuan Kuliah Tinggal)," tandas Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024) di Medan.

Hal ini menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa salah satu PTN di Medan baru-baru ini yang menolak kenaikan UKT di kampusnya.

Zeira menyebutkan, UKT kelompok 1 dan 2 harus tetap sebesar Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Sedangkan untuk UKT kelompok tertinggi, besarannya tidak boleh melebihi BKT.

"Kita berharap pihak PTN, jangan jadikan komersialisasi pendidikan melalui UKT, karena sangat memberatkan para orang tua yang ingin memberikan anaknya pendidikan sampai jenjang atas," tegas Bendahara DPW PKB Sumut itu.


Menurut Zeira, jika mengacu kepada Permendikbud No25 Tahun 2020 tentang SSBOPT terhadap PTN di lingkungan Kemendikbud, tidak boleh satu PTN pun menetapkan seluruh UKT-nya melebihi batas BKT. Tapi harus tetap ada kelompok 1 dan kelompok 2.


"Permendikbud tersebut tujuannya untuk memberikan akses kepada mahasiswa yang sekarang mampu akademik, tapi secara ekonomi kurang mampu, sehingga perguruan tinggi bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.


Ditambahkan anggota Komisi B ini, penetapan UKT (selain kelompok 1 dan 2) yang diperbarui bisa membuka peluang bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.


Oleh karena itu, katanya, peraturan soal SSBOPT harus tetap pada prinsip berkeadilan dan tidak boleh sembarangan menaikkan UKT di seluruh PTN di Sumut, karena akan melahirkan protes dari para mahasiswa yang merasa keberatan atas kenaikan tersebut.


Ditambahkan Zeira, jika UKT ini tetap dinaikkan, tentu akan terus menuai protes, sehingga kondisi dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja, sebab para orang tua yang ingin melanjutkan pendidikan anaknya ke jenjang lebih tinggi, terbentur dengan biaya.(**).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru