Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Ada Penumpang Tak Dilindungi UU Masyarakat Dihimbau Hati-hati Memilih Bus Pariwisata

Duga Munte - Selasa, 04 Juni 2024 17:02 WIB
466 view
Ada Penumpang Tak Dilindungi UU Masyarakat Dihimbau Hati-hati Memilih Bus Pariwisata
bispariwisatabandung
Ilustrasi bis pariwisata.
Medan (SIB News Network|SNN)
Masyarakat dihimbau hati-hati memilih bus pariwisata bila menggunakan jasa bus tersebut untuk berpergian.


Pasalnya, selain disebut banyak tak memiliki berbagai kelengkapan yang dipersyaratkan pemerintah, para penumpang bus pariwisata yang tak berizin juga tak dilindungi asuransi Jasa Raharja bila terjadi apa-apa di perjalanan seperti yang di Subang beberapa bulan lalu.


Hal itu juga dibenarkan salah satu pejabat di PT Jasa Raharja Cabang Medan, Dwi Haryanto ketika dijumpai di kantornya, Selasa (4/6/2024) sore.


Dikatakan, UU No 33 dan No 34 yang dilaksanakan PT Jasa Raharja hanya melindungi penumpang angkutan umum, termasuk bus pariwisata, yang memiliki izin resmi dan semua yang dipersyaratkan pemerintah. Di luar itu, tidak dilindungi.


Sebelumnya, pihak Balai Pengelola Transpotasi Darat Kelas II Sumut Kemenhub, melalui Humas King Hutagalung juga telah mengimbau masyarakat agar selektif memilih bus pariwisata bila hendak berpergian.


"Sebelum diputuskan bus pariwisata mana yang akan digunakan, kita himbau supaya lebih dulu dipastikan bus tersebut laik jalan atau tidak, dibuktikan dengan uji KIR yang dimiliki. Kemudian bus pariwisata dimaksud tergabung tidak dalam usaha yang punya izin resmi dari pemerintah," kata King Hutagalung ketika dijumpai di kantornya.


Kehati-hatian itu perlu, lanjut King, demi kelancaran, kenyamanan dan keselamatan bersama.


Untuk mengetahui punya izin dan laik tidaknya bus yang akan digunakan, King menyebut, dapat menghubungi SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimode) Kemenhub.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru