Peringati Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
Medan(harianSIB.com)Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan ruma
Kedua pengajuan RJ dimaksud adalah dalam berkas tersangka SMN dari Kejari Pesawaran yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian dalam berkas tersangka AAM dari Kejari Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Alasan tidak diterimanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara ini, karena kedua tersangka tidak memenuhi beberapa kriteria yang menjadi persyaratan", sebut Kapuspenkum Kejagung.
Persyaratan dimaksud yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika, dan dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, serta tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Kemudian tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari, dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Alasan lainnya, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, dan ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, tersangka tindak pidana narkotika dapat dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif, apabila memenuhi persyaratan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (**)
Medan(harianSIB.com)Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan ruma
Taput(harianSIB.com)Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) T
Nias(harianSIB.com)Sebuah mobil pengangkut tiang listrik yang melintas dari Gunungsitoli menuju Kecamatan Somolomolo, Kabupaten Nias, terge
Medan(harianSIB.com)Jauliman Purba secara resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Parsadaan Purba Pakpak Boru Pakon Panagolan (P3BP) seIn
Medan(harianSIB.com)Dalam rangka peringatan Jumat Agung, GBKP Runggun Setia Budi, Klasis Medan Kampung Lalang, melaksanakan Lakon Persadaan
Labuhanbatu (harianSIB.com)Tim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu bersama masyarakat dan perangkat desa menggerebek perladangan sawit warga ya
Pematangsiantar (harianSIB.com)Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar menggencarkan patroli, Jumat (3/4/2026) malam. Dalam k
Tapteng (harianSIB.com)Kericuhan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) memantik reaksi keras d
Tapanuli Utara (harianSIB.com)Perseteruan terkait dugaan penggelapan dana terjadi antara Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahter
Taput (harianSIB.com)Ratusan umat Kristiani terpaku dalam hening. Mata mereka tertuju pada sebuah prosesi panjang yang bergerak perlahan di
Tripoli (harianSIB.com)Sebanyak tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) kembali terluka akibat ada
Tanjungbalai (harianSIB.com)Tim gabungan TNI AL yang terdiri dari, Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti 26 Koarm