Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Plt JAM Pidum Leonard Simanjuntak Tolak 2 Pengajuan Restorative Justice

Martohap Simarsoit - Jumat, 07 Juni 2024 08:06 WIB
208 view
Plt JAM Pidum Leonard Simanjuntak Tolak 2 Pengajuan Restorative Justice
Foto: Istimewa
Gedung JAM Pidum Kejagung
Jakarta (harianSIB.com)
Kejaksaan menolak 2 pengajuan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. Sehingga berkas perkara 2 tersangka terkait narkotika itu, tidak dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), dan tidak direhabilitasi.


"Jaksa agung melalui melalui Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H MH menolak 2 pengajuan RJ dalam Tindak Pidana Narkotika, Rabu (5/6/2024)", sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis via Wa kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Kedua pengajuan RJ dimaksud adalah dalam berkas tersangka SMN dari Kejari Pesawaran yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian dalam berkas tersangka AAM dari Kejari Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Alasan tidak diterimanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara ini, karena kedua tersangka tidak memenuhi beberapa kriteria yang menjadi persyaratan", sebut Kapuspenkum Kejagung.

Persyaratan dimaksud yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika, dan dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, serta tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Kemudian tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari, dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Alasan lainnya, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, dan ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, tersangka tindak pidana narkotika dapat dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif, apabila memenuhi persyaratan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru