Israel Bebaskan Aktivis Global Sumud Flotilla Termasuk WNI
Jakarta(harianSIB.com)Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) mengungkap seluruh delegasi Global Sumud Flotilla (GSF), termasuk WNI, telah beba
Berdasarkan kriteria bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Koordinator pada Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH menyampaikan hal itu dalam siaran persnya, Senin (10/6/2024), ketika ditanyakan wartawan tentang perkembangan penyelesaian perkara berdasarkan RJ di wilayah Kejaksaan di Sumut.
Kriteria atau persyaratan lainnya penerapan RJ, antara tersangka dan korban saling memaafkan serta disaksikan pihak keluarga, penyidik, jaksa yang menangani perkaranya, serta tokoh masyarakat atau tokoh agama, korban setuju perkaranya tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan, dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
"Dan yang paling penting adalah, ada perdamaian antara tersangka dan korban untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat. Dan esensi terpenting dari proses penghentian penuntutan adalah mengembalikan keadaan kepada keadaan semula," kata Yos.
Sehubungan dengan itu lanjut dia, Kajati Sumut selalu terdepan dan menekankan agar para Kajari dan Kasi Pidum serta Jaksa yang menangani perkara, benar-benar menggunakan hati nurani dalam menangani perkara yaitu mempelajari berkas perkara, menyidangkan bahkan sampai menuntut.
"Jika menemukan perkara yang sesuai dengan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice agar segera memproses dengan cepat dan membantu melakukan tahapan pertemuan antara korban dan tersangka serta keluarga, menerapkan kearifan lokal dan bila perlu menerapkan hukum adat yang berlaku di daerah tersebut," katanya.
Ditanya tentang jumlah perkara yang diselesaikan lewat RJ, menurut Yos Tarigan yang tadinya menjabat Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut ini, hingga awal Juni 2024 ada sebanyak 40 perkara dari wilayah Kejati Sumut, yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Jakarta(harianSIB.com)Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) mengungkap seluruh delegasi Global Sumud Flotilla (GSF), termasuk WNI, telah beba
Pancurbatu(harianSIB.com)Seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun dilaporkan hanyut di aliran Sungai Kabero, Desa Tuntungan I, Kecamatan
Pematangsiantar(harianSIB.com)Dugaan tindak penganiayaan di salah satu tempat rehabilitasi narkoba di Kota Pematangsiantar mencuat setelah s
Aekkanopan(harianSIB.com)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Langkat(harianSIB.com)Dugaan hubungan tidak pantas yang melibatkan seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat menjadi s
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan Paniaran Nababan bersama Ketua TP PKK Humbahas, Ny Erma Oloan P Nababan
Lubukpakam(harianSIB.com)Di tengah tantangan kenakalan remaja dan ancaman narkoba yang semakin dekat dengan kehidupan generasi muda, kolabor
Medan(harianSIB.com)Plt Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan dr Mardohar Tambunan memberikan klarifikasi terkait penanganan pasien korban penemba
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi nilai ekspor komoditas crude palm oil (CPO)
Medan(harianSIB.com)Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan pe
Karo(harianSIB.com)Personel Polsek Tigapanah yang dipimpin Kapolsek AKP Dedy Syahputra SH, MH mengungkap kasus dugaan kepemilikan ganja dala
Medan(harianSIB.com)Tim Mahkamah Agung (MA) RI melalui Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil MA RI, mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera U