Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Polda Sumut Berhasil Selamatkan 7 Ekor Kakak Tua Jambul Kuning

Tumpal Manik - Jumat, 14 Juni 2024 15:03 WIB
801 view
Polda Sumut Berhasil Selamatkan 7 Ekor Kakak Tua Jambul Kuning
(Foto: Dok/ Polda Sumut)
DISELAMATKAN: 7 ekor Kakak Tua Jambul kuning berhasil diselamatkan dari orang yang membawanya ke loket bus di Ringroad Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (12/6/2024) sore.
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut berhasil menyelamatkan 7 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning yang merupakan satwa dilindungi dari pelaku yang ingin memperdagangkannya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Kakak Tua Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor: P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018.

"Dari upaya menyelamatkan burung Kakak Tua Jambul Kuning tersebut, diamankan 2 orang yang membawanya ke loket bus di Ringroad Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (12/6/2024) sore lalu," ucapnya Jumat (14/6/2024).

Lanjut Hadi, awalnya petugas Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menerima informasi adanya orang membawa satwa dilindungi jenis burung Kakak Tua Jambul Kuning.

Kemudian, petugas di lapangan mendapati 2 pria naik sepeda motor membawa barang mencurigakan sehingga langsung diamankan.

"Atas dasar informasi, kita lakukan penyelidikan dan melihat 2 orang pria mencurigakan membawa kotak kerang besi dibungkus karung," ucapnya.

Dari hasil penggeledahan ternyata karung tersebut berisi 7 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Medan, yang menyatakan Kakak Tua Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi.

"Kedua pria berinisial FPT dan MD, warga Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu itu, kemudian diamankan ke Mapolda Sumut.

Saat ini Kakak Tua Jambul Kuning dititipkan ke BKSDA Sumut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru