Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Pemko Medan Berlakukan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik

Duga Munte - Minggu, 16 Juni 2024 21:05 WIB
617 view
Pemko Medan Berlakukan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik
Foto : Tribun Medan
Pengamat Kebijakan Publik, Sohibul Ansor Siregar.
Medan (harianSIB.com)
Pemko Medan akan memberlakukan parkir berlangganan bagi semua kendaraan di Kota Medan mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Sejumlah kalangan pun mulai memberi tanggapan terkait kebijakan Pemko Medan tersebut. Salah satu di antaranya Pengamat Kebijakan Publik, Sohibul Ansor Siregar.

Ketika dihubungi jurnalis SIB News Network (SNN) melalui WhatsAap (WA), Minggu (16/6/2024), Sohibul Ansor Siregar dengan tegas menyatakan jika akan diwajibkan membayar biaya parkir berlangganan dan dibayar di depan, dia setuju hanya untuk tujuan memerangi pengangguran.

"Bukan untuk tujuan yang lain. Selain itu, tarif harus dibedakan menurut jenis kendaraan," tegas Sohibul Ansor dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskannya, menurut BPS, kendaraan bermotor menurut Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan jenis kendaraan (unit) tahun 2018-2020 adalah 555.304 unit yang terbagi sepeda motor (233.529 unit), mobil penumpang (42.397 unit), mobil barang (2.474 unit) dan mobil bus (978 unit).

Simulasi 1 : pemasukan dari sepeda motor Rp90.000 per tahun x 233.529 unit akan diperoleh Rp21.017.610.000. Mobil penumpang Rp100.000 per tahun x 42.397 unit adalah Rp4.239.700.000, mobil barang Rp125.000 per tahun x 2.474 unit adalah Rp309.250.000. Mobil bus Rp150.000 per tahun x 978 diperoleh Rp146.700.000. Total pendapatan setahun adalah Rp25.713.260.000.

Pengangguran di Kota Medan (2023) menurut BPJS 106 520 jiwa. Jika pemasukan dari biaya parkir digunakan untuk mempekerjakan pengangguran pada sektor perparkiran ini, dengan modifikasi tertentu, dapat menyerap 1.000 tenaga kerja.

Simulasi 2: karena pekerjaan ini dalam ilmu modern monetary theory disebut pekerjaan last resort, yakni pekerjaan terakhir yang dapat disediakan (oleh) pemerintah, maka beberapa perlakuan khusus diperlukan.

Pertama, lanjut Sohibul, upah tidak selalu harus mengikuti ketentuan Upah Minimun Kota (UMK) meskipun target untuk mencapainya harus terus dihidupkan dalam obsesi pemerintah.

Kedua, karena upah last resort diperkirakan tidak akan cukup membiayai rumah tangga pekerja yang direkrut, maka jam kerjanya dicukupkan sekitar sepertiga dari jam normal.

"Simulasi ini tentu masih dapat dimodifikasi lebih baik dengan tujuan untuk memberi kesempatan bagi pekerja perparkiran yang direkrut untuk mencari pekerjaan lain di luar jam kerja lost resort," jelasnya.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, lanjut Sohibul, besaran upah berada di bawah ketentuan UMK. Katakanlah setiap pekerja perparkiran diberi upah masing-masing Rp1 juta. Dengan pemasukan dari perparkiran Rp25 miliar lebih, jumlah tenaga kerja dapat direkrut paling sedikit 2.000 orang.

Karena untuk memberi upah bagi pekerja perparkiran ini dalam setahun diperlukan Rp24 miliar. Dengan begitu masih tersisa Rp1,7 miliar lebih.

"Sekali lagi, saya hanya setuju jika dimaksudkan untuk memerangi pengangguran. Pengangguran itu adalah masalah struktural, tanggungjawabnya ada pada pemerintah sebagaimana dituntut pasal 27 atat 3 UUD 1945," jelas Sohibul Ansor Siregar. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru