Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

PSU di 9 TPS Sumut Hanya Memilih Caleg DPRD Kabupaten/Kota Saja

Desra A Gurusinga - Kamis, 20 Juni 2024 19:45 WIB
546 view
PSU di 9 TPS Sumut Hanya Memilih Caleg DPRD Kabupaten/Kota Saja
Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana
Ilustrasi kotak suara
Medan (harianSIB.com)
Terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 9 TPS di Sumatera Utara (Sumut), MK menyebutkan hanya untuk memilih Caleg tingkat DPRD kabupaten/kota saja.

Demikian disampaikan Anggota KPU Sumut, Robby Effendi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2024) berkaitan dengan persiapan PSU yang akan digelar di 2 kabupaten.

Sesuai dengan putusan MK pelaksanaan PSU dilakukan pada TPS 12 di Desa Pardomuan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Kemudian 8 TPS di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan yaitu Kecamatan Simuk antara lain, TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa.

Diketahui MK memerintahkan PSU pada 9 TPS di Sumatera. PSU di Samosir dimohonkan oleh Partai Perindo, sedangkan PSU di Nias Selatan dimohonkan oleh Partai Golkar. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru