Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

PSU di Samosir dan Nisel Bakal Digelar 29 Juni 2024

Desra A Gurusinga - Jumat, 21 Juni 2024 20:55 WIB
713 view
PSU di Samosir dan Nisel Bakal Digelar 29 Juni 2024
(Foto: SNN/Dok)
Kantor KPU Sumut
Medan (harianSIB.com)
KPU Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPRD Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) digelar 29 Juni 2024.

"Sabtu, 29 Juni, bakal dilaksanakan PSU. PSU dilaksanakan di satu tempat pemungutan suara (TPS) di Samosir dan 8 TPS di Nisel," ujar Anggota KPU Sumut Robby Effendy, Jumat (21/6/2024).

Untuk DPRD Samosir dilaksanakan di TPS 12 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan. Sedangkan untuk DPRD Nisel dilaksanakan di 8 desa yang ada di Kecamatan Simuk, yakni di TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 dan 2 Desa Gobo, TPS 1 dan 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.

Disebutkannya, sebanyak 1.409 daftar pemilih tetap (DPT) di PSU untuk DPRD Nias Selatan dan 277 DPT di DPRD Samosir. Petugas PPK, PPS dan KPPS di Samosir dipegang langsung oleh KPU Samosir. Sementara di Nisel bakal dipegang oleh PPK dan PPS yang sudah ada. Sementara KPPS sedang dipersiapkan oleh KPU Nisel.

Logistik untuk pelaksanaan PSU sendiri di Kabupaten Samosir sudah selesai disalurkan. Sementara logistik untuk PSU di Nisel masih terkendala tingginya ombak saat ini.

"Ada kabar cuaca masih kurang baik untuk mendorong logistik ke sana, ombak dilaporkan masih 6-10 meter. Jadi kita akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda Sumut untuk mencari solusi atas kendala itu," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, 9 TPS di Sumut akan gelar PSU Pileg 2024. Pelaksanaan PSU di Sumut sesuai putusan MK untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Perindo dan Golkar.

Amar putusan itu dibacakan hakim MK, Jumat (7/6). Dalam putusannya untuk permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan oleh Partai Perindo, MK memerintahkan PSU di satu TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan.

Untuk 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan merupakan putusan untuk permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan oleh Partai Golkar. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru