Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Wakil Wali Kota Medan : Perubahan Perda Ketenagakerjaan Hanya 7 Poin

Desra A Gurusinga - Senin, 24 Juni 2024 19:05 WIB
283 view
Wakil Wali Kota Medan : Perubahan Perda Ketenagakerjaan Hanya 7 Poin
(Foto : Dok/Humas)
Sampaikan : Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menyampaikan penjelasan Perubahan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada DPRD Medan dalam sidang paripurna, Senin (24/6/2024) di gedung dewan.

"Perubahan ini mencakup tujuh point, yakni pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti, upah serta PHK. Tentunya diharapkan poin tersebut dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan trend industrialisasi di Kota Medan," sebutnya.

Dalam mencapai visi Indonesia Emas tahun 2045, negara harus bisa keluar dari middle income trap atau jebakan pendapatan menengah guna berhasil lolos dari jembatan pendapatan tersebut. Tentu Kota Medan sebagai salah satu kota besar di Indonesia harus mampu menghasilkan pekerjaan dengan pendapatan yang dapat menopang kualitas hidupnya disertai dengan rendahnya tingkat pengangguran.

"Selain itu juga diikuti perusahaan yang kuat dan mampu menghasilkan produk yang bernilai tinggi sehingga mampu mendapatkan keuntungan untuk menjaga roda perekonomian perusahaan tersebut dan tentu berkontribusi bagi pemerintah daerah," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru