Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Desember 2025

Kasus Agunan Tidak Dikembalikan, Ombudsman RI Panggil Bank Sumut dan OJK

Tumpal Manik - Rabu, 26 Juni 2024 17:00 WIB
588 view
Kasus Agunan Tidak Dikembalikan, Ombudsman RI Panggil Bank Sumut dan OJK
Foto:SNN/Tumpal Manik
MELAPOR: Tianas Br Situmorang didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga saat melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Bank Sumut ke Mapolda Sumut, Rabu (8/5/2024) lalu.
Medan (harianSIB.com)
Kasus agunan debitur Bank Sumut yang belum dikembalikan pasca pelunasan terus bergulir dan belum menemui titik terang meski sudah digodok oleh berbagai lembaga.

Tidak terkecuali Ombudsman RI perwakilan Sumut harus kerja keras untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dengan memanggil pihak Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pjs Ketua Ombudsman RI cabang Sumut James Panggabean menyebut pihaknya telah meminta keterangan dari pihak Bank Sumut dan OJK terkait masalah yang menimpa Tianas Br Situmorang pada Sabtu (15/6/2024) lalu.

"Kita sudah memanggil dan meminta keterangan dari Bank Sumut beberapa waktu lalu dan hari ini kita meminta keterangan dari pihak OJK," ucap James, Selasa (25/6/2024).

Menurut James, berdasarkan keterangan dari Bank Sumut yang diwakili bidang hukum menyimpulkan ada bagian yang menjadi pokok perhatian.

"Bagian pertama terkait peminjaman awal yang dilakukan Thomas Panggabean dengan DS, bagian kedua pihak Bank Sumut meminta Tianas Br Situmorang untuk melunasi dengan surat perjanjian dan bagian ketiga pasca pelunasan utang, pihak Bank Sumut tidak menyerahkan agunan," jelasnya.

James menilai berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Bank Sumut cabang Aek Nabara terkait pengalihan pembayaran utang dan tertera jika lunas dapat mengambil agunan merupakan kebijakan dari Bank Sumut.

"Surat tersebut adalah produk Bank Sumut artinya berdasarkan itulah Tianas Br Situmorang mau melunasi pinjaman almarhum mantan suaminya," sebutnya.

Dirut Bank Sumut Babay Parid Wazdi (Foto: Istimewa)

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pertemuan dengan pihak Bank Sumut, James mengatakan akan kembali mengundang Bank Sumut, DS dan Tianas Br Situmorang untuk menggali informasi lanjutan.

"Kita jadwalkan pemanggilan pihak yang terkait dengan masalah ini yaitu Bank Sumut, DS dan Tianas Br Situmorang," tandasnya.

Menurut James, pertemuan Ombudsman RI perwakilan Sumut yang diterima Mory didampingi Hanna dengan OJK pada Selasa (25/6/2024) yang diwakili Deputi Direktur Pengawasan, Anton Purba dan Deputi Direktur Edukasi, Yovvi Sukandar, Bank Sumut melakukan mal administrasi dengan meminta Tianas Br Situmorang yang bukan pengaju pinjaman melunasi angsuran dengan mengeluarkan surat perjanjian.

"Pihak OJK masih mendalami perubahan adendum yang mungkin dilakukan dengan memanggil DS dan Tianas Br Situmorang," beber James.

Terpisah, Poltak Silitonga yang merupakan penasehat hukum Tianas Br Situmorang mengaku kesal atas kinerja OJK yang belum memberikan hasil pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikannya beberapa waktu lalu.

"Sudah sebulan belum ada juga hasil yang diberikan OJK atas kasus ini," kesal Poltak.

Menurut Poltak, pihaknya akan mendatangi Kepala OJK untuk mengetahui hasil pemeriksaan mereka atas kasus Bank Sumut tersebut.

"Kita merencanakan untuk mendatangi OJK dan audiensi langsung dengan Kepala OJK Sumut. Dan jika tidak juga ada hasilnya, kita akan lapor ke OJK pusat," tutupnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru