Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Kejati Sumut Gelar Program Jaksa Daring Bahas Judi Online

Martohap Simarsoit - Kamis, 27 Juni 2024 22:28 WIB
547 view
Kejati Sumut Gelar Program Jaksa Daring Bahas Judi Online
Foto: Dok/Penkum/Kejatisu
Yos A Tarigan dan Ricardo Marpaung dalam program Jaksa Daring Kejati Sumut, Kamis (27/6-2024).
Medan (harianSIB.com)
Jika dahulu marak judi konvensional dengan ancaman hukuman didasarkan pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan pasal 426 dan pasal 427 dalam KUHP baru, sekarang yang jadi penyakit masyarakat adalah judi online.

Hal itu dikatakan Plh Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kasi Kamnegtibum dan TPUL) kepada Aspidum Kejati Sumut, Ricardo Marpaung.

"Judi online adalah perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU tersebut adalah revisi dari UU No 11/2008 dan UU No 169/2016," kata Ricardo Marpaung yang juga Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Aspidum Kejati Sumut, saat menjadi nara sumber dalam program "Jaksa Daring" dengan topik "Judi Online", yang dipandu Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (27/6-2024).

Yos mengatakan, judi online menjadi topik dalam program Jaksa Daring sehubungan maraknya judi online yang berdampak buruk dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diberitakan media.

Menurut Ricardo Marpaung, dampak buruk dari judi online ini sudah terjadi, seperti di Jawa Timur, di mana seorang isteri membakar suaminya karena tergila-gila dengan judi online. Bahkan, ada juga anak yang membakar orang tuanya karena judi online.

"Untuk ikut judi online harus ada deposit menggunakan nomor rekening. Setelah deposit dan menyetorkan sejumlah uang, baru akan dapat koin untuk bermain. Namanya juga judi, mencoba keberuntungan untuk mendapatkan sejumlah uang," papar Ricardo.

Dia menyampaikan, maraknya judi online dan dampak buruknya bagi masyarakat, sampai menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, sehingga secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

Perhatian Presiden itu ditindaklanjuti Kemenkopolhukam RI termasuk Kejaksaan, TNI dan lembaga lainnya. Ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pegawai lembaga mana pun yang terlibat judi online.

"Dari informasi, ada sekitar 5000 rekening dan e-wallet yang sudah diblokir karena diduga digunakan untuk transaksi judi online dan ada sekitar 2,1 juta situs judi online yang sudah diblokir," ungkap Ricardo.

Usai menyampaikan paparannya terkait judi online, Ricardo mengingatkan sobat Adhyaksa agar tidak pernah mencoba judi online, karena ketika mencoba untuk ikut akan ketagihan nantinya.

Sementara menurut Yos Tarigan, Kejati Sumut juga mengambil peran dalam memutus mata rantai judi online. Yos juga membacakan beberapa pertanyaan yang disampaikan sobat Adhyaksa terkait judi online, yang kemudian langsung mendapat tanggapan dari Ricardo.

"Yang pasti, kalau menemukan ada orang terlibat atau sedang mengikuti judi online segera laporkan ke aparat terdekat. Sesuai imbauan Presiden, kita harus menyuarakan bahaya dari judi online," kata Yos.

Diinformaiskan juga, program Jaksa Dalam Jaringan atau Jaksa Daring Kejati Sumut digelar secara berkesinambungan di akun media sosial @kejatisumut. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru