Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025
Terkait Siswi Tidak Naik Kelas

Permintaan Kadis Pendidikan Sumut Ditolak Kepsek SMAN 8 Medan

Wilfred Manullang - Jumat, 28 Juni 2024 17:41 WIB
682 view
Permintaan Kadis Pendidikan Sumut Ditolak Kepsek SMAN 8 Medan
Net/SNN
Kadis Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis berbicara soal kemungkinan sanksi untuk Kepsek SMAN 8 Medan.
Medan (harianSIB.com)
Permintaan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis agar SMA Negeri 8 Medan membatalkan keputusan yang tidak menaikkan kelas seorang siswanya ditolak oleh pihak sekolah.

Penolakan itu disampaikan Kepsek SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba melalui surat kepada Haris Lubis bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024 tertanggal 26 Juni 2024.

Dalam isi surat itu, Rosmaida menyebut keputusan tidak menaikkan siswi berinisial MS sudah melalui rapat.

"SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan," demikian isi surat tersebut dikutip detikcom, Jumat (28/6/2024)

Rosmaida menjelaskan keputusan yang diambil mereka tidak ada kaitannya dengan orang tua MS yang melaporkan Rosmaida ke polisi dalam dugaan pungutan liar. Keputusan itu disebut Rosmaida sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016.

Rosmaida juga menyebut jika dasar Haris Lubis meminta peninjauan kembali yaitu Peraturan Menteri Pendidikan nomor 36 tahun 2016 itu tidak sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Dalam KTSP, sebut Rosmaida, dijelaskan jika ada aturan peserta didik harus hadir paling minimal 90 persen dan hal ini yang dilanggar oleh siswi berinisial MS itu.

Sebelumnya, Kadis Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis menyebut pihaknya sudah meminta agar Rosmaida membatalkan keputusan terkait siswi MS yang tinggal kelas. Permintaan itu karena didasari adanya kelalaian dari pihak sekolah. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru