Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Parkir Berlangganan Diterapkan di Medan, Jukir Digaji Rp 2,5 Juta dan Dapat BPJS

Redaksi - Selasa, 02 Juli 2024 11:01 WIB
496 view
Parkir Berlangganan Diterapkan di Medan, Jukir Digaji Rp 2,5 Juta dan Dapat BPJS
(Rahmat Utomo/Kompas.com)
Walikota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan soal parkir berlangganan di DPRD Kota Medan, Senin (1/7/2024).

Medan (SIB)
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, mulai per 1 Juli 2024, parkir berlangganan sudah mulai diterapkan. Untuk kendaraan roda 4 dikenakan tarif Rp 130.000 per tahun, untuk roda 2 Rp 90.000 berlaku di seluruh Kota Medan yang parkir di tepi jalan.


"Bagi masyarakat di luar Kota Medan boleh juga, silahkan mendaftar," kata Bobby Nasution menjawab wartawan, seperti dilansir Harian SIB, Senin (1/7) di DPRD Medan.


Penerapan parkir berlangganan ini kata Bobby baru saja diterapkan, pemko akan meminta vendor untuk merekrut juru parkir (jukir) atau bagi yang ingin jadi jukir segera mendaftarkan dirinya ke vendor. Karena jukir akan digaji Rp 2,5 juta per bulan dan akan mendapat BPJS.


"Sekitar 1700 orang jukir nanti akan kita rekrut, nanti Pemko Medan akan membayar gaji mereka, gak perlu bayar-bayar parkir lagi. Gak perlu lagi ada yang berantam atau yang merasa kasihan sama jukir, karena mereka kita gaji Rp 2,5 juta," terang Bobby.


Inovasi
Ketika ditanya apa dasar hukum penerapan parkir berlangganan oleh pemko? Bobby menjawab bahwa pemerintah daerah diminta supaya inovatif, bisa mengeluarkan ide-ide, menjaga supaya tidak ada kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Yang dilakukan pemko Medan dengan penerapan parkir berlangganan ini kata Bobby untuk menjaga kebocoran PAD dari retribusi parkir.


"Bayangkan, setahun kita cuma bisa dapat Rp 20 miliar dari parkir. Itupun sesudah kita pakai e-parking, sebelumnya kita dapat PAD lebih rendah lagi. Masa kita tidak boleh inovasi," tegasnya.


Sementara itu, Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis mengatakan, pihaknya mempersilakan setiap jukir resmi yang bertugas di setiap tepi jalan umum di Kota Medan segera mendaftarkan diri ke vendor yang bekerjasama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakan mereka sebagai jukir parkir berlangganan.


"Silakan mendaftar ke vendor-vendor yang telah bekerjasama dengan Pemko Medan, sebab para jukir ini akan terdata sebagai karyawan vendor-vendor tersebut," Iswar Lubis.


Dikatakan Iswar, bila masih merasa bingung, para jukir dapat berkoordinasi ke Dinas Perhubungan Kota Medan dengan datang langsung ke kantor dinas Jalan Pinangbaris. Sebelum diarahkan ke vendor, jukir-jukir tersebut akan didata terlebih dahulu identitas dan lokasi kerjanya, lalu diarahkan ke pihak vendor.

Perekrutan jukir berlangganan Kota Medan akan memprioritaskan jukir-jukir yang selama ini telah bertugas di Kota Medan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemko Medan terhadap para jukir yang selama ini telah bekerja sebagai pengutip retribusi parkir di lapangan.


"Para jukir ini tidak kita lepas begitu saja, justru mereka kita lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor dan bekerja sesuai SOP parkir berlangganan. Sebab jukir berlangganan tidak boleh lagi mengutip parkir tunai maupun non tunai. Mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang telah ditentukan," jelasnya.


Selain mengatur parkir, para jukir berlangganan juga akan mengarahkan kendaraan yang belum memiliki stiker parkir berlangganan ke lokasi-lokasi penjualan stiker parkir berlangganan. Tujuannya, agar setiap pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan dapat segera membeli stiker parkir berlangganan tersebut.


"Kendaraan yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan tidak akan kita beri ruang untuk parkir tepi jalan. Sembari menyelesaikan proses perekrutan jukir parkir berlangganan, lanjut Iswar, maka tugas jukir parkir berlangganan akan dilakukan para personel Dishub Medan," tuturnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru