Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

DPRD SU Minta Aparat Penegak Hukum Awasi Ketat Penyaluran 478.298 Ton Pupuk Bersubsidi

Firdaus Peranginangin - Kamis, 18 Juli 2024 17:18 WIB
319 view
DPRD SU Minta Aparat Penegak Hukum Awasi Ketat Penyaluran 478.298 Ton Pupuk Bersubsidi
(Foto Dok/Firdaus)
Frans Dante Ginting dan Salmon Sumihar Sagala SE.
Medan (harianSIB.com)
Komisi A DPRD Sumut meminta aparat penegak hukum (baik kepolisian maupun kejaksaan) agar mengawasi secara ketat penyaluran 478.298 ton pupuk bersubsidi untuk "jatah" petani di Sumut pada tahun 2024, agar jangan sampai terjadi penyelewengan yang ujung-ujungnya petani tidak kebagian pupuk bersubsidi.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut Frans Dante Ginting dan Salmon Sumihar Sagala kepada wartawan, Kamis (18/7/2024) melalui telepon saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat.

"Dari informasi yang kita baca di Harian SIB, Kamis (18/7/2024), Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura (Ketapang dan Hor) Sumut Rajali menyebutkan, di tahun 2024 Sumut mendapat jatah alokasi pupuk bersubsidi untuk petani sebanyak 478.298 ton," ujar Frans Dante.

Jika dilihat jumlah atau angka pupuk bersubsidi untuk petani Sumut di tahun 2024 ini, tambah Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini, ada penambahan sebanyak 243.450 ton, dari jatah pupuk sebelumnya yang hanya berkisar 234.848 ton.

Adapun jenis dan jumlah pupuk bersubsidi yang disalurkan tersebut, yakni Pupuk Urea yang semula 124.580 ton, menjadi 212.943 ton atau bertambah 88.363 ton. NPK semula 109.406 ton menjadi 233.888 ton atau bertambah 124.482 ton.

"Selain itu, ada juga jenis pupuk NPK Formula khusus yang semula hanya 882 ton, menjadi 5.979 ton atau bertambah 5.117 ton. Memang pupuk jenis organik tidak ada bantuan yang disalurkan untuk Sumut. Tapi kita harapkan, dengan bertambahnya jatah pupuk bersubsidi ini, tidak ada lagi terjadi kelangkaan pupuk di daerah ini," tegas Frans Dante.

Sementara itu, Salmon Sumihar Sagala menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan pemerintah pusat yang telah menambah jumlah pupuk bersubsidi untuk Sumut, mengingat terus bertambahnya kebutuhan pupuk bagi petani serta semakin meluasnya areal pertanian.

"Pupuk bersubsidi ini telah mulai disalurkan ke petani sejak Mei 2024 dan penambahan alokasi pupuk tersebut direalisasikan atas usulan dari kelompok tani dan dorongan dari berbagai pihak, termasuk eksekutif dan legislatif," tambah Salmon.

Berkaitan dengan itu, tegas mantan anggota DPRD Karo ini, bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani yang ingin menebus pupuk ke kios-kios pupuk yang sudah ditentukan, segera memenuhi persyaratannya, dengan membawa KTP sesuai nama yang tertera, terdaftar di dalam RDKK, dan Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (SIPP).(**).
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru