Medan (harianSIB.com)
Ketua
DPRD Sumut,
Dr Sutarto MSi dan Komisioner Komnas Hak Azasi Manusia (HAM)
Drs Saurlin Siagian beserta jajarannya membahas Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Masyarakat
Adat, karena di Sumut acapkali terjadi masalah konflik agraria (tanah), antara masyarakat adat, pemerintah dan swasta.
Hal itu terungkap dalam pertemuan Ketua
DPRD Sumut dengan Komisioner
Komnas HAM, Jumat (19/7/2024) di
DPRD Sumut, terkait dengan adanya kesepahaman antara legislatif dengan
Komnas HAM "melahirkan" Perda Perlindungan Masyarakat
Adat.
"Kita di lembaga legislatif sangat menghargai dan menghormati usulan
Komnas HAM, agar
DPRD Sumut kembali membuka dan membahas usulan Ranperda tentang tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan masyarakat adat dapat terealisasi," ujar Sutarto.
Baca Juga:
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut ini berharap agar Ranperda dimaksud nantinya bisa menjadi penyelesaian banyak konflik yang terjadi selama puluhan tahun di masyarakat adat, terutama terkait dengan hutan dan tanah adat.
"Kita patut merasa bangga akan memiliki Perda pengakuan masyarakat adat dan diharapkan bisa segera dituntaskan, sebab masyarakat pun tengah menunggu-nunggu kehadiran Perda tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Saurlin Siagian mengatakan, sebelumya dari Koalisi Masyarakat
Adat , pernah mengusulkan, perlunya Perda Perlindungan Masyarakat
Adat di Sumut ke
DPRD Sumut.