Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Pemkab Deliserdang Sebut PBG RS Grandmed Sudah Keluar Sah Secara Hukum

Jekson Turnip - Selasa, 23 Juli 2024 15:06 WIB
725 view
Pemkab Deliserdang Sebut PBG RS Grandmed Sudah Keluar Sah Secara Hukum
Foto: SNN/Dok
Kantor Bupati Deliserdang
Lubukpakam (harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang, Rachmadsyah mengatakan, izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk bangunan baru pendidikan dan penambahan lantai Rumah Sakit (RS) Grandmed sudah keluar sah secara hukum.

"PBG dari Grandmed ini untuk bangunan baru pendidikan dan penambahan lantai bangunan rumah sakit sudah keluar sah secara hukum," kata Rachmadsyah, saat diwawancarai di Kantor Bupati, Lubukpakam, Selasa (23/7/2024).

Dijelaskannya, dasar pengeluaran PBG yaitu berdasarkan Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang keluar dari Online Single Submission (OSS). OSS adalah sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

"PKPPR (Grandmed) sudah terbit pada November 2023 dan terbit lagi Juni 2024, yang keluar secara otomatis dari OSS yang diakui pemerintah selama ini," jelas Rachmadsyah.

Mantan Kabag ULP Setdakab Deliserdang itu juga menjelaskan, dalam OSS kegiatan Grandmed yaitu pendidikan dan kesehatan. Kegiatan itu diperbolehkan merubah ruang sesuai aturan zona Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

"Karena dia (Grandmed) mau bangun sarana pengembangan prasarana wilayah, yaitu pendidikan dan kesehatan. Itu dibenarkan di wilayah zona KP2B. Asal tidak memutus saluran irigasi dan wilayah sawah tersebut tidak produktif. Jadi bisa diproses," terang Rachmadsyah.

Ditambahkannya, sebelum terbit PBG dibuat Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diproses Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang.

"Setelah terbit Amdal, maka dikeluarkan PBG. Jadi, semua mekanisme sudah kita lalui. Dari PKPPR mereka (Grandmed) jelas disebutkan kegiatan mereka yaitu pendidikan dan kesehatan. Juga dalam Perda Deliserdang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk kawasan KP2B bisa untuk pengembangan sarana prasarana," terang Rachmadsyah.



Ditanya soal lahan bangunan baru Grandmed apakah bukan zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), ia mengatakan, terkait LSD hingga kini belum ditetapkan jadi suatu keputusan.

"Sampai sekarang masih berproses (LSD). Bisa saja nanti LSD di Deliserdang itu akan berkurang. Jadi PBG dari Grandmed ini sudah keluar sah secara hukum. Sebab PBG terbit melalui mekanisme Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), di mana ada proses sidang dengan penguji Tim Profesi Ahli (TPA). Serta aplikasi SIMBG ini milik Kementerian PUPR RI," terang Rachmadsyah, yang juga pernah menjabat Sekretaris Dinas Perkim Deliserdang tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk PBG bangunan baru tersebut, Grandmed sudah membayar retribusi ke pemerintah berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta. Untuk penambahan RS Grandmed sebanyak 4 lantai, retribusi juga sudah dibayar dan PBG sudah terbit.

"Mekanismenya sudah kita ikuti sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi kalau dia bermohon untuk kegiatan industri atau rumah tempat tinggal seperti apartemen itu pasti tidak bisa dikeluarkan PBG-nya karena bertentangan dengan ketentuan," kata Rachmadsyah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang diwakili Kepala Bidang Tata Lingkungan, Lamria Gultom juga mengatakan, Amdal yang dimohonkan Grandmed sudah keluar.

"Udah, AMDAL atau surat kelayakan lingkungan hidup (SKKLH) sudah selesai," kata Lamria.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru