Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Desember 2025

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Seleksi penerimaan PPPK, Mantan Bupati Batubara Mangkir pada Panggilan Kedua

Tumpal Manik - Jumat, 26 Juli 2024 18:51 WIB
481 view
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Seleksi penerimaan PPPK, Mantan Bupati Batubara Mangkir pada Panggilan Kedua
(Finta Rahyuni/detikSumut)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Medan (harianSIB.com)
Tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan PPPK, Mantan Bupati Batubara, Za kembali mangkir dari pemanggilan kedua penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.

Hal tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kabupaten Batubara tersebut.

"Benar, tersangka Za kembali tidak hadir pemanggilan untuk kedua kalinya sebagai tersangka," ujar Hadi, Jumat (26/7/2024).

Ketika ditanya apakah akan dilakukan upaya jemput paksa karena tersangka tidak juga menghadiri panggilan kedua, Hadi mengatakan prosesnya akan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.

"Ada mekanisme penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, mantan Bupati Batubara, Za, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan PPPK tahun 2023.

Penyidik melakukan pemanggilan pertama dengan status tersangka namun Za tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Za melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan terhadap Polda Sumut atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka itu setelah penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 lalu. Sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Batubara, 5 di antaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Hadi.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru