Sabtu, 21 September 2024

Jaksa Gelagapan Ditanya Aliran Sisa Uang Korupsi APD Covid-19 yang Libatkan Mantan Kadinkes Sumut

Rido Sitompul - Sabtu, 03 Agustus 2024 10:03 WIB
640 view
Jaksa Gelagapan Ditanya Aliran Sisa Uang Korupsi APD Covid-19 yang Libatkan Mantan Kadinkes Sumut
(Foto: Dok/Tribun Medan)
WAWANCARA: JPU Hendri Edison saat diwawancarai usai menuntut terdakwa Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura 20 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, Kamis (1/8/2024).

Medan (harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dari Kejati Sumut yang telah menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Kepala Dinas Kesehatan Sumut nonaktif, Alwi Mujahit Hasibuan, terlihat gelagapan saat ditanya mengenai sisa aliran uang korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan beberapa nama yang terkait dengan pengadaan APD Covid-19 ini, termasuk dr. Fauzi Nasution (dokter di RS Columbia Asia), dr. Aris Yudhariansyah MM (Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), Agus Tripriyono (Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Pemprov Sumut), Ferdinand Hamzah (Pejabat Pembuat Komitmen), Fakhrial Mirwan Hasibuan (Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), Sri Suriani Purnamawati (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara), dan Hariyati.

Dalam persidangan terungkap bahwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura mengorupsi dana pengadaan APBD sebesar Rp 18,4 miliar dari total Rp 24 miliar. Alwi mengorupsi Rp 1,4 miliar dan Robby Rp 17 miliar. Namun, sisa Rp 5 miliar tidak jelas kemana alirannya.

Baca Juga:

Saat ditanya mengenai penerima sisa uang korupsi tersebut, Hendri tak dapat menjelaskannya. Dia juga tidak memberikan komentar terkait nama-nama dalam dakwaan.

"Kami serahkan ke penyidik. Kalau mereka mau melanjutkan, itu penyidik yang melanjutkan," ujar Hendri sebagaimana dikutip dari Tribun Medan, Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:

Hendri menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengembangkan kasus tersebut, meski dalam dakwaan nama-nama yang diduga terlibat sudah jelas disebutkan.

"Itu kewenangan penyidik. Apakah ada terdakwa lain, kita lihat sejauh mana keterlibatannya. Apakah ikut terlibat dalam perbuatan yang merugikan atau hanya sekedar menerima, nanti penyidik yang bisa tahu," urainya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru