Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Satres Narkoba Musnahkan 35 Kg Sabu, 36.860 Butir Pil Ekstasi dan 4,3 Kg ganja

Roy Surya D Damanik - Selasa, 06 Agustus 2024 15:23 WIB
408 view
Satres Narkoba Musnahkan 35 Kg Sabu, 36.860  Butir Pil Ekstasi dan 4,3 Kg ganja
Foto: SNN/Roy Damanik
MUSNAHKAN NARKOBA: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun memusnahkan sabu dengan cara dibakar ke dalam mesin incinerator, di Mapolrestabes, Selasa (6/8/2024).

Medan (harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 35 Kg sabu, 36.860 butir pil ekstasi dan 4,3 Kg ganja hasil pengungkapan kasus sejak April-Juli 2024, di Mapolrestabes, Selasa (6/8/2024).

Selain memusnahkan barang bukti narkoba yang dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pj Bupati Delisersang Wiriya Alrahman, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf Ferry Muzawwad dan Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis, Satres Narkoba juga menggagalkan peredaran 31 Kg sabu asal Tanjungbalai yang disita dari 2 tersangka masing-masing berinisial MK dan RL yang dibekuk di rest area tol Tebing Tinggi.

"Tim kita berhasil memonitor adanya peredaran sabu dari Tanjungbalai menuju ke Medan. Lalu, tim Sat Res Narkoba melakukan pengintaian hingga ke rest area Tol Tebing Tinggi dan berhasil membekuk 2 tersangka berinisial MK dan RL dengan barang bukti 31 Kg sabu.

Pengakuan keduanya, sabu yang hendak akan diedarkan ke Kota Medan ini milik tersangka FN yang saat ini sedang diburu petugas, kata Teddy Marbun dalam keterangan persnya saat dikutip jurnalis SIB News Network (SNN).

Kapolrestabes mengatakan, selain mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika, aparat Satres Narkoba juga berhasil membekuk 4 tersangka masing-masing berinisial DS (38) warga Jalan Sekata Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, AFS (31) warga Dusun IV Pasar VII Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.

"I alias IT (42) warga Jalan Titi Sewa Benteng Hulu Gang Amin Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung dan F (32) warga Dusun III Desa Lengau Serpang, Kecamatan Tanjungmorawa," kata Teddy.

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polrestabes Medan. Apa yang dilakukan Polrestabes perlu diapresiasi karena tidak berhenti bergerak memutus jaringan narkoba yang akan beredar di Kota Medan.

"Gerakan seperti ini bisa dimasifkan. Sehingga generasi muda jauh dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Wali Kota.

Selanjutnya, Kapolrestabes dan para undangan memusnahkan narkoba dengan cara dibakar ke dalam mesin incinerator.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru