Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Anak Tamat SD Usia 15 Tahun Tidak Diterima Masuk SMP

Desra A Gurusinga - Minggu, 11 Agustus 2024 19:58 WIB
632 view
Anak Tamat SD Usia 15 Tahun Tidak Diterima Masuk SMP
Foto: SNN/Desra Gurusinga
Bagikan : Anggota DPRD Medan Daniel Pinem membagikan cinderamata saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015, di Jalan Seroja V Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Minggu Sore (11/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Anak tamat SD berusia 15 tahun ditemukan di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Bahkan untuk mendaftar ke SMP tidak diperbolehkan dengan alasan peraturan yang tidak mengizinkannya.

Hal itu dikeluhkan warga, Dora Tarigan kepada anggota DPRD MedanDaniel Pinem, saat melakukan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Seroja V Kelurahan Tanjung Selamat Medan Tuntungan, Minggu Sore (11/8/2024), yang dihadiri ratusan warga.

Dora mengatakan, keponakannya itu tamat SD di usia 15 tahun karena sering berhenti sekolah akibat ketiadaan biaya.

"Jadi sering berhenti sekolah karena tidak ada biaya," ujarnya.

Menanggapi itu, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan, Deni, yang juga seorang Kepala SMPN di Medan menyebutkan, memang ada aturan usia untuk masuk SMP. Jadi karena sudah berusia 15 tahun, disarankannya agar anak tersebut mengikuti SMP non formal seperti Paket B.

Deni mengatakan, sekolah Paket A, B dan C itu tidak usah dikhawatirkan ijazahnya tidak berlaku.

"Banyak pemegang ijazah Paket C juga bisa kuliah dan diterima kerja," ujarnya.

Sementara itu, Daniel Pinem mengatakan, Pemko Medan banyak meluncurkan program penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat, baik di bidang kesehatan, pendidikan maupun Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).

Ditegaskannya, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.

Untuk bidang kesehatan, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022. Semua bentuk bantuan itu menjadi bukti keseriusan Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota.

Selain regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, lanjutnya, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko untuk menampung anggarannya.

"Perda ini menjadi proteksi bagi Pemko untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan," katanya.

Jadi, lanjutnya, implementasi Perda No. 5 Tahun 2015 adalah terlayaninya masyarakat Kota Medan baik bidang kesehatan, pendidikan maupun bidang lainnya.

"Ini merupakan lompatan besar Pemko bekerja sama dengan DPRD Medan," katanya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru