Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Adanya Tunggakan Pajak, Bandara Internasional Kualanamu Komit Bayar PBB

Lisbon Situmorang - Jumat, 16 Agustus 2024 11:04 WIB
624 view
Adanya Tunggakan Pajak, Bandara Internasional Kualanamu Komit Bayar PBB
(Foto.SIB/Dok).
Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang.
Kualanamu (harianSIB.com)
PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu, akan membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, namun pihaknya masih berkordinasi dengan para pemegang saham.

Hal itu disampaikan Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur kepada wartawan SIB News Network, Jumat (16/8/2024) menanggapi adanya tunggakan PBB sebesar Rp 37,31 miliar.

Dedi menjelaskan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan para pemegang saham Bandara Kualanamu, yakni PT Angkasa Pura II di Jakarta dan GMR Airport Netherland BV di India, terkait proses pelunasan pajak yang belum dilakukan.

Namun Dedi menegaskan, pihaknya akan memenuhi kewajiban pembayaran PBB Bandara Kualanamu tahun ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekalipun belum menyebutkan waktu pembayarannya.

Sebelumnya, Kepala Bidang PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Juniser Siregar, mengungkapkan bahwa Bandara Kualanamu menunggak pajak senilai Rp 37,31 miliar.

Disebutkan, PT Angkasa Pura Aviasi dan wajib pajak lainnya di Kabupaten Deliserdang harus melunasi PBB paling lambat 31 Agustus 2024. Jika pembayaran dilakukan setelah waktu tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan. (**).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru